Medan, LINI NEWS – Rencana eksekusi 17 rumah warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas, Medan, kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum warga, Bobby Christian Halim, SH, MH, CPM, menilai upaya eksekusi tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi melanggar prinsip hukum, terlebih menjelang Penetapan Pilkada yang seharusnya menjaga kondusivitas daerah.
Dalam mediasi yang digelar Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Sabtu (14/12), Bobby Christian Halim menegaskan bahwa pihaknya sedang mengajukan kasasi sebagai langkah hukum yang sah.
“Eksekusi ini sangat prematur dan bertentangan dengan UU yang berlaku. Warga memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik (SHM), bahkan lahan ini telah digunakan sebagai agunan resmi di bank pemerintah berkali-kali,” ujar Bobby Christian Halim.
Mediasi ini dipimpin oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Hariyanto Sihotang, bersama sejumlah pimpinan Partai Gerindra, termasuk Ketua Partai Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga. Fraksi Gerindra akhirnya meminta agar eksekusi ditunda hingga proses hukum kasasi selesai, dengan harapan solusi terbaik dapat dicapai.
Bobby Christian Halim juga menyatakan siap menghadapi rapat dengar pendapat jika diperlukan. “Kami siap membawa bukti-bukti sah di hadapan DPRD Sumut, BPN, Ketua PN Medan, hingga Pemko Medan. Warga yang kami dampingi sudah menempati lahan ini selama lebih dari 60 tahun dan memiliki legalitas yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Situasi mediasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan pimpinan sidang. Fraksi Gerindra juga membuka opsi membentuk tim khusus untuk mencari solusi konkret di luar jalur hukum guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi kedua belah pihak.
Ketua Fraksi Gerindra, Benny Hariyanto Sihotang, menyatakan bahwa jika eksekusi terus dipaksakan, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke tingkat pimpinan DPRD Sumut untuk membongkar duduk perkara.
“Kami tidak ingin ada kericuhan, apalagi menjelang Penetapan Pilkada. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Kuasa hukum warga, Bobby Christian Halim, bersama timnya menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak warga hingga tuntas.
“Kami taat hukum dan percaya pemerintah, termasuk Presiden Prabowo-Gibran, berada di pihak rakyat yang benar. Jangan biarkan mafia tanah merampas hak warga kecil,” tutup Bobby Christian Halim.
Dengan hasil mediasi ini, warga berharap rencana eksekusi dihentikan sementara dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Terjadi penolakan eksekusi lahan 17 rumah warga di Jalan Gandi, Kelurahan Sei Rengas, Medan, yang diduga melibatkan oknum mafia tanah. Warga menolak eksekusi tersebut dengan alasan sudah menempati lahan tersebut selama tiga generasi, bahkan lebih dari 60 tahun, dengan sebagian besar sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Menurut pengakuan warga, beberapa dari mereka pernah menggunakan sertifikat lahan tersebut untuk meminjam uang dari bank pemerintah, membuktikan legalitas kepemilikan mereka. Warga menyebut adanya indikasi praktik serupa seperti yang terjadi pada tahun 2011 di Jalan Jati Karakatau, Medan, di mana eksekusi lahan akhirnya dibatalkan setelah pemilik lahan menang di Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung. Kasus tersebut disebut sebagai upaya try and error yang merugikan warga karena dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, warga mengaku diajak untuk berdamai oleh pihak yang diduga mafia tanah di Jalan Pandu, Simpang Sutomo, Medan, dengan janji pemberian ganti rugi. Namun, warga menolak tawaran tersebut. Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka bersama kuasa hukum, Bobby Christian Halim, hingga titik darah penghabisan.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan sengketa lahan yang melibatkan mafia tanah masih menjadi isu serius di Medan, terutama ketika eksekusi terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan legalitas kepemilikan warga.
Warga Jalan Gandi, Kelurahan Sei Rengas, Medan, menegaskan bahwa mereka tetap taat hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Namun, mereka juga menolak eksekusi lahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Warga berpegang pada legalitas kepemilikan, seperti sertifikat hak milik (SHM), yang telah digunakan secara sah, termasuk sebagai agunan di bank pemerintah.
Dalam menghadapi situasi ini, warga menyerukan agar proses hukum dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta berharap pihak berwenang dapat melindungi hak-hak mereka dari praktik mafia tanah yang merugikan. Warga juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum bersama Tim Kuasa hukum mereka.
Warga Jalan Gandi, Kelurahan Sei Rengas, Medan, menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan laporan terkait permasalahan eksekusi lahan ini melalui akun Instagram Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran, serta Mahkamah Agung dan petinggi lainnya Langkah ini menunjukkan keseriusan warga dalam mencari keadilan dan memastikan suara mereka didengar oleh pihak-pihak berwenang di tingkat nasional.
Dengan adanya laporan tersebut, warga berharap pemerintah pusat dan lembaga peradilan tertinggi dapat turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini dan memberikan solusi yang adil, sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan atas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun.
Warga Jalan Gandi, Kelurahan Sei Rengas, Medan, menyatakan keyakinan mereka bahwa Presiden (RI 1) akan melihat kondisi mereka secara objektif dan tidak akan membiarkan rakyat kecil dianggap lemah atau kalah oleh oknum-oknum mafia tanah. Mereka percaya bahwa Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran, akan berdiri di pihak rakyat yang benar dan membela keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan mengirimkan laporan langsung melalui media sosial, warga berharap perhatian dari pemimpin tertinggi negara dapat membawa solusi yang adil dan memastikan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan sah dilindungi.
“Mereka yakin pemerintahan saat ini memiliki komitmen kuat untuk memberantas mafia tanah dan berpihak kepada rakyat kecil yang berjuang mempertahankan hak mereka. Warga pasti melawan!” imbuhnya menutup. (Nurlince Hutabarat)