Medan, LINI NEWS – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 pada Rabu (5/2) Pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure, Medan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi pada Selasa (4/2). “Untuk acara besok, kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” ujarnya.
Selain sengketa Pilgubsu, Agus juga menjelaskan bahwa terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut yang diajukan ke MK. Pada Selasa (4/2), MK telah membacakan putusan dismissal untuk lima daerah, yaitu Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai. Semua gugatan dari daerah tersebut ditolak MK.
Dengan demikian, masih ada 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut yang putusannya akan dibacakan oleh MK pada Rabu (5/2). Seperti diketahui, MK menjadwalkan sidang putusan dismissal untuk provinsi yang mengalami sengketa Pilkada, termasuk Sumut, selama dua hari, Selasa dan Rabu.
Dengan putusan MK ini, KPU Sumut kini bersiap untuk menuntaskan tahapan Pilgubsu 2024 dengan menetapkan hasil akhir pemilihan. (Nurlince Hutabarat)