Medan, LINI NEWS – Dalam drama mencekam yang mengguncang kawasan Marelan, kerja cepat dan presisi aparat gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan membuahkan hasil luar biasa. Hanya dalam tempo kurang dari 24 jam, seorang bocah berusia 8 tahun berhasil diselamatkan dari cengkeraman penculik yang tega mengancam akan memperdagangkan organnya demi uang tebusan Rp50 juta.
Korban, MDAN alias Zaki, murid sekolah dasar di Pasar 3 Barat Marelan, disergap saat pulang sekolah, Selasa (30/7) pukul 10.25 WIB. Ia digiring paksa oleh dua perempuan tak dikenal ke dalam mobil Toyota Rush putih. Tak lama berselang, keluarga korban dicekam teror: sepucuk surat ancaman dikirim ke rumah—isi pesannya mengguncang nurani.
“Jika uang Rp50 juta tak dikirim, organ anakmu akan kami jual!” begitu pesan yang tertulis.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa begitu laporan diterima, unit gabungan segera digerakkan. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Ipda Asun Simanjuntak, SH, bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dikomandoi AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., langsung memburu pelaku berdasarkan petunjuk CCTV dan jejak digital.
Kejutan muncul saat identitas salah satu pelaku terkuak: Julia Hasibuan (40), kerabat dari ibu korban sendiri. Ia ditangkap di kediamannya di Marelan I Pasar IV. Dari interogasi Julia, terungkap dua nama lainnya: Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Kedua perempuan itu pun segera dibekuk di lokasi terpisah.
Puncaknya, pukul 00.10 WIB dini hari, tim gabungan menyergap sebuah rumah di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Medan Labuhan. Di sana, Zaki ditemukan dalam kondisi selamat, masih mengenakan seragam sekolah—satu simbol kepolosan yang hampir direnggut secara brutal. “Berkat sinergi cepat dan koordinasi presisi, korban bisa kami selamatkan tanpa cedera,” ujar AKP Riffi.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Ketika nurani dikhianati oleh darah sendiri, hukum tak boleh ragu untuk bertaring.”
Keberhasilan penyelamatan ini menjadi tamparan keras bagi siapapun yang berpikir kejahatan terhadap anak adalah perkara sepele. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan.
(Nurlince Hutabarat)




