Komisi III DPR RI Didesak Tegaskan RUU KUHAP: Overcrowding Bukan Sekadar Angka, Hak Warga Binaan Jangan Dipinggirkan

0
162

Medan, LINI NEWS – Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menegaskan perlunya keselarasan tugas dan fungsi seluruh unsur penegak hukum dengan KUHAP. Ia juga mengingatkan soal komitmen pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkotika.

“Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam. Jika tidak ada perhatian serius, maka dampaknya akan menghancurkan generasi muda. Forkopimda harus memberi perhatian penuh,” tegas Sahroni.

Di sisi lain, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengangkat isu fundamental yang kerap diabaikan: overcrowding di Lapas dan Rutan. Menurutnya, RUU KUHAP meskipun sudah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif, belum ada regulasi tegas yang menghubungkan hal tersebut dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas.

“Kalau tidak ada sinkronisasi, overcrowding akan tetap menjadi penyakit kronis pemasyarakatan. Padahal, tanpa ruang yang layak, pembinaan tidak akan pernah berhasil,” tegas Yudi.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan pengaturan hak-hak warga binaan. RUU KUHAP, menurutnya, lebih menitikberatkan pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban), namun tidak secara eksplisit mengatur hak narapidana setelah masuk ke Lapas. Akibatnya, perlindungan hak warga binaan seolah hanya bergantung pada UU Pemasyarakatan.

“Hal ini bisa menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak asasi manusia. Padahal, narapidana adalah warga negara yang sedang menjalani hukuman, bukan manusia yang kehilangan haknya,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Yudi berharap Komisi III DPR RI memberi perhatian serius terhadap masukan dari jajaran pemasyarakatan. “Penyempurnaan RUU KUHAP harus menjamin tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan mengurai benang kusut overcrowding yang telah lama menjadi bom waktu sistem pemasyarakatan kita.”

“Overcrowding bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan potret luka kemanusiaan di balik jeruji.”

“Negara beradab bukan diukur dari megahnya gedung pengadilan, melainkan dari bagaimana ia memperlakukan manusia yang telah jatuh dalam kesalahan.”

Overcrowding Lapas Jadi Bom Waktu: Komisi III DPR RI Didesak Tegas Lindungi Hak Warga Binaan”

“UU KUHAP Setengah Hati? Hak Narapidana Terancam Tergusur, Overcrowding Makin Menggila”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini