Medan, LINI NEWS – Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, menyatakan bahwa lebih dari 2.000 pegawai P3K Paruh Waktu di Kota Medan harus mendapat kepastian status kepegawaian dan perlindungan kerja.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (7/1/2025), Reza Pahlevi menyoroti belum adanya mekanisme yang jelas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status kepegawaian P3K Paruh Waktu. Menurutnya, pegawai ini berstatus kontrak dengan masa kerja maksimal lima tahun sebelum dievaluasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami di Komisi I meminta kajian ulang atas mekanisme ini. Jangan sampai ada PHK terhadap pegawai yang sudah bekerja di atas dua tahun. Hal ini harus diselaraskan dengan aturan Kemenpan RB mengenai pengangkatan P3K,” tegas Reza Pahlevi. Ia menambahkan bahwa jumlah pegawai P3K yang terdampak mencapai lebih dari 2.000 orang berdasarkan data dari BKDSDM.
Soroti Peran Tenaga Kebersihan dan Kepastian Honor
Anggota Komisi I, Muslim Harahap, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kerja tenaga kebersihan yang sebagian besar tergolong P3K Paruh Waktu. “Kota Medan bisa penuh sampah jika tenaga kebersihan di-PHK. Selain itu, honor P3K harus jelas dan tidak lebih kecil dari yang mereka terima sebelumnya. Payung hukum terkait honor ini sangat penting,” ujar Muslim Harahap.
Anggota lainnya, Saipul Bahri, mempertanyakan jumlah P3K yang dinyatakan lulus seleksi dan mekanisme seleksi tahap berikutnya. “Apakah ada seleksi tahap lanjutan? Berapa jumlah P3K yang sudah dinyatakan lulus sesuai kebutuhan Pemko Medan?” tanyanya.
Respons BKDSDM: Kuota dan Status P3K
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa kuota P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1.098 orang, terdiri dari 526 tenaga teknis, 434 tenaga buruh, dan 138 tenaga kesehatan. Dari total 7.004 pelamar, peserta yang tidak lulus akan masuk kategori P3K Paruh Waktu.
“Sebanyak 5.292 orang akan menjadi P3K Paruh Waktu dengan status tenaga kontrak. Kontrak kerja mereka dapat dievaluasi dan diperpanjang oleh OPD terkait, sesuai kebutuhan, hingga maksimal lima tahun,” jelas Subhan. Ia menambahkan bahwa honor P3K Paruh Waktu akan tetap sama hingga Juni 2025, sembari menunggu regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Dengan berbagai dinamika ini, Komisi I DPRD Medan menuntut langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan kepastian kerja bagi P3K Paruh Waktu demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Kota Medan. (Nurlince Hutabarat)