Medan, LINI NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di bawah komando Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Tidak hanya mengungkap jaringan narkotika, namun juga menindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi sumber penguatan kejahatan narkoba.
“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus TPPU,” tegas Calvijn, Jumat (26/9/2025) di Mapolda Sumut.
Menurutnya, tersangka yang terjerat antara lain KE, SNA (istri KE), serta RR yang berperan sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Diari Astetika, juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2024–2025 pihaknya sudah menangani dua kasus TPPU yang berkaitan erat dengan narkoba.
“Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu kita amankan. Di dalam pengungkapan kasus ini juga, kita sudah menangani 2 kasus TPPU,” ujar Diari.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Menuturkan:
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan generasi. Pemberantasan harus total, sampai ke akar-akarnya.”
“Kami tidak hanya menyita barang bukti narkotika, tetapi juga menutup aliran uang haram agar jaringan tidak bisa bangkit kembali.”
“Setiap rupiah hasil narkoba yang disita adalah benteng baru bagi masa depan anak bangsa.”
“Perang melawan narkoba bukan tugas polisi semata, melainkan tanggung jawab moral seluruh masyarakat.”
“Kami pastikan, hukum tidak boleh kalah dengan uang haram. Keadilan harus lebih kuat dari kejahatan.”
“Di balik setiap pengungkapan, ada nyawa generasi muda yang terselamatkan.”
“Sumatera Utara harus menjadi tanah yang subur bagi harapan, bukan bagi peredaran narkoba.”
(Nurlince Hutabarat)




