Kolaborasi Cerdas Ungkap Kejahatan Siber yang Menyasar Konjen Kehormatan Turki di Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan OJK Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

0
149

Medan, LINI NEWS – Sebuah operasi siber presisi berujung sukses besar. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan bersama jajaran Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membongkar sindikat penipuan online (scamming) yang merugikan Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, senilai Rp254 juta.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergi antara penegak hukum dan otoritas keuangan dapat menembus kabut kejahatan digital yang kian canggih dan licik.

“Kejahatan digital boleh tanpa wajah, tapi keadilan selalu punya mata yang tajam.”

Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya ternyata narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Medan — MSL (25) warga Langkat, dan R (34) warga Medan. Dua pelaku wanita, IP (20) dan TH (30), turut diamankan karena terlibat aktif dalam membantu pencucian hasil kejahatan.

Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga: Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Ditjen PAS Sumut.
“Ini adalah bentuk koordinasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi dalam menindak kejahatan scamming yang memanipulasi data serta menipu korban melalui identitas palsu,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.

“Teknologi boleh dipakai untuk menipu, tapi teknologi pula yang akan membuka kedok kebohongan.”

Dalam paparan resmi, Kombes Doni mengungkap bahwa pelaku berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban, dan meminta uang secara bertahap dengan alasan pribadi yang meyakinkan.
Mulai dari Rp24 juta, lalu Rp42 juta, disusul Rp88 juta, hingga terakhir Rp100 juta. Semua dikirim melalui transfer dengan modus darurat emosional.

“Kepercayaan adalah emas — sekali dicuri, nilainya tak ternilai.”

Para pelaku menggunakan aplikasi Get Contact untuk melacak nomor telepon yang mencantumkan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan data yang sesuai, mereka menelusuri akun Instagram asli untuk memastikan kesamaan foto.
Pelaku lalu melakukan tangkapan layar (screenshot) dan memulai komunikasi dengan gaya meyakinkan, hingga akhirnya korban terperdaya.

“Setelah dana dikirim, uang segera dipindahkan berlapis-lapis untuk menghapus jejak digital,” jelas Kombes Doni.
Rizal bertugas menyiapkan ponsel dan rekening penampung, sementara dana hasil penipuan dikirimkan ke Indri Permadani dan diteruskan ke Ika Wulandari.

“Setiap jejak kejahatan meninggalkan bayangan, dan bayangan itulah yang akan membawa mereka ke tangan hukum.”

Penangkapan dilakukan pada 10 September 2025, dalam operasi terukur yang memanfaatkan teknologi digital forensik dan kerja sama lintas lembaga.
Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Yudi, serta Kepala OJK Sumut Mutaqhin turut hadir dalam konferensi pers yang menunjukkan kekompakan aparat negara dalam menghadapi ancaman siber lintas jaringan.

“Sinergi adalah kekuatan — ketika hukum dan moral bersatu, kejahatan tak punya ruang untuk bersembunyi.”

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Ked

M “Sinergi adalah kekuatan — ketika hukum dan moral bersatu, kejahatan tak punya ruang untuk bersembunyi.”

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
“Hukum mungkin berjalan pelan, tapi ia tak pernah berhenti mengejar.”

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penipuan online yang mencoba memanfaatkan teknologi untuk kejahatan.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap pesan, telepon, atau permintaan transfer uang dari identitas tak terverifikasi.

“Di era digital, klik yang salah bisa membuka pintu malapetaka — waspada adalah kunci keselamatan.”

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut dan OJK meneguhkan komitmennya menjaga ruang digital tetap bersih, aman, dan bermartabat. Kolaborasi strategis antar-lembaga membuktikan bahwa ketika hukum, integritas, dan kecepatan berpadu, kejahatan pun tak bisa sembunyi di balik layar. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini