Ketua Komisi I Reza Pahlevi Tegas: “Paluh Belawan Bukan Warisan untuk Ditimbun! Aparat Hukum Harus Bertindak!”

0
160

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi, S.Kom, kembali menunjukkan komitmennya sebagai wakil rakyat yang tak gentar bersuara di garis depan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama rombongan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan, Reza dengan lantang meminta aparat penegak hukum — Polres Belawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Negeri Belawan — segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan penimbunan kawasan paluh oleh salah satu perusahaan di kawasan Belawan.

“Setahu saya, Paluh adalah kawasan resapan air dan ekosistem alami. Menimbunnya bukan hanya melanggar aturan, tapi mengkhianati amanah lingkungan. Saya mendesak kepolisian, kejaksaan, dan BPN bertindak cepat dan tegas. Jangan ada pembiaran,” seru Reza penuh penekanan saat memimpin sidak, Rabu (9/7/2025)

Reza menyampaikan bahwa aksi sidak ini berangkat dari keluhan masyarakat, salah satunya datang dari seorang warga bernama Aisah, yang melaporkan dugaan perampasan lahan dan penimbunan tanah oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Setelah kami tinjau langsung ke lokasi, benar adanya — tanah milik warga diduga ditimbun, dan paluh yang seharusnya dilindungi justru dijadikan lahan padat,” ujar Reza yang dikenal sebagai politisi Golkar dengan rekam jejak vokal membela kepentingan rakyat kecil.

Saat memasuki area perusahaan yang diduga melakukan penimbunan, PT STTC, Reza menemukan plank bertuliskan Sertifikat Hak Milik (SHM) terpampang di lahan tersebut.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Tolong BPN jangan tinggal diam — buka secara transparan asal-usul dan batas kepemilikan SHM ini. Sebab, paluh adalah kawasan lindung. Setahu saya, tidak bisa diterbitkan sertifikat atas nama siapapun di sana,” tegas Reza, menantang keabsahan administrasi pertanahan yang dianggap janggal.

Tak berhenti sampai di situ, Reza menyatakan bahwa Komisi I dan IV DPRD Kota Medan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Paluh adalah warisan alam, bukan barang dagangan. Kami akan perjuangkan kembalinya fungsi kawasan ini. Jika dibiarkan, maka bukan hanya tanah yang hilang, tapi masa depan lingkungan Kota Medan yang digadaikan,” pungkasnya lantang, menyulut semangat para warga yang hadir.

Dalam sidak tersebut, perwakilan dari Polres Belawan, seorang petugas intelijen yang enggan menyebut identitas lengkapnya, menyatakan akan meneruskan hasil temuan DPRD kepada pimpinannya.

“Kami dari intelijen mencatat semua. Sekecil apapun informasi, akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” katanya singkat namun serius.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan beberapa waktu sebelumnya.

“Kami temukan bahwa kegiatan penimbunan ini tidak memiliki dokumen AMDAL. Dari data BPN, memang terdaftar tiga sertifikat di area ini. Tapi sampai sekarang, titik koordinatnya masih belum jelas,” ungkap Daniel.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat hukum dan lembaga pertanahan. Akankah suara rakyat yang dibawa oleh Reza Pahlevi dijawab dengan keadilan nyata? Ataukah suara Paluh akan terus dibungkam oleh timbunan korporasi? Waktu akan menjawab dan rakyat tidak akan diam.
(Nurlince)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini