Ketua Komisi 4 DPRD Medan Tegaskan Pengaduan Bangunan Bermasalah Harus Ditindaklanjuti

0
10

Medan, LINI NEWS – Komisi 4 DPRD Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan bangunan.

Hal itu diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, serta pemilik bangunan, Senin (24/8/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, SM, MIP, serta anggota Komisi 4, di antaranya Lailatul Badri dan Edwin Sugesti, bersama seluruh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Soroti Pengaduan Bangunan di Jalan Sisingamangaraja

Salah satu agenda utama RDP adalah membahas pengaduan masyarakat mengenai dugaan bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Komisi 4 DPRD Medan menghadirkan sejumlah perangkat daerah untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai kondisi bangunan, aspek perizinan, tata ruang, serta pengawasan pembangunan.

Kehadiran berbagai unsur terkait tersebut dinilai penting agar persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi dapat ditelusuri berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Medan menempatkan pengaduan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjalankan tugasnya.

Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi 4 juga memastikan setiap persoalan yang masuk harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Libatkan OPD hingga Pemilik Bangunan

Dalam RDP tersebut hadir Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Turut hadir Camat dan Lurah wilayah lokasi bangunan, serta pihak pemilik bangunan.

Keterlibatan seluruh pihak tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada Komisi 4 mengenai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Dengan demikian, setiap keputusan maupun rekomendasi yang nantinya diberikan dapat didasarkan pada data, dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Evaluasi Kinerja Damkar Triwulan II
Selain membahas pengaduan bangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menggelar Rapat Evaluasi Kerja Triwulan II Tahun 2026 bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Evaluasi tersebut difokuskan pada pencapaian program dan kegiatan selama triwulan kedua tahun anggaran 2026.

Komisi 4 juga mencermati kesesuaian antara realisasi anggaran dengan target program yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Evaluasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan pelayanan publik.

Komisi 4 Tegaskan Fungsi Pengawasan
Rangkaian

Terkait rapat tersebut menunjukkan bahwa Komisi 4 DPRD Medan tidak hanya membahas persoalan pembangunan dan pengaduan masyarakat, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, bersama jajaran anggota Komisi 4 menempatkan fungsi pengawasan sebagai instrumen penting untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai target, aturan, dan kepentingan masyarakat.

Pengaduan masyarakat, menurut semangat rapat tersebut, harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif, bukan sekadar menjadi persoalan administratif yang berlarut-larut.

Pernyataan Tegas Komisi 4 DPRD Medan

“Pengaduan masyarakat bukan sekadar laporan, tetapi amanah yang wajib dijawab dengan tindakan.”
“Bangunan boleh berdiri, tetapi aturan tetap menjadi fondasi utama.”

“Fungsi pengawasan DPRD harus hadir ketika kepentingan masyarakat membutuhkan kepastian.”

“Setiap izin harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan.”

“Jangan biarkan persoalan pembangunan menjadi konflik; selesaikan dengan data, aturan dan transparansi.”

“Komisi 4 tidak mencari kesalahan, tetapi memastikan kebenaran dan kepastian hukum berdiri di atas kepentingan masyarakat.”

“Ketika rakyat menyampaikan pengaduan, pemerintah dan DPRD wajib membuka ruang klarifikasi dan menghadirkan solusi.”

Melalui RDP dan evaluasi tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya pengawasan yang tegas, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap penyelesaian persoalan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini