Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH Akan Turun Tangan: Bangunan Perumahan Diduga Tanpa PBG di Jalan Cemara Disorot

0
3

Medan, LINI NEWS – Aktivitas pembangunan sejumlah unit perumahan di Jalan Cemara, Gang Kelapa 1 dan Gang Kelapa 2, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Pembangunan tersebut dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pekerjaan fisik di lapangan disebut masih terus berlangsung.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Namun, berdasarkan pantauan dan informasi warga pada Minggu (23/8/2026), aktivitas pekerja masih terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut hasil RDP dan langkah pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

RDP Jangan Berhenti di Meja Rapat

Warga sekitar mempertanyakan mengapa pembangunan masih berjalan apabila memang ditemukan persoalan administrasi maupun perizinan.

“Pembangunan tetap berjalan setiap hari.

Hasil RDP kemarin jangan sampai hanya menjadi formalitas.

Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata dari perangkat daerah yang berwenang,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Menurut warga, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum.

Apabila benar bangunan tersebut belum memiliki PBG atau terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang maupun persyaratan teknis bangunan, maka proses penertiban harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak Akan Turun ke Lapangan
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Nanti langsung saja kita tinjau ke lapangan,” ungkap Paul Mei Anton Simanjuntak
Pernyataan tersebut menjadi penting karena Komisi 4 DPRD Medan Senin, (24/8/2026)

Sebelumnya telah melakukan RDP Peninjauan lapangan diharapkan dapat memastikan secara langsung kondisi bangunan, status PBG, kesesuaian peruntukan bangunan, serta tindak lanjut perangkat daerah setelah RDP.

PBG Bukan Sekadar Administrasi
Secara hukum, penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

PP 16/2021 masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung.
Karena itu, dugaan pembangunan tanpa PBG tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi fisik bangunan, kemudian mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur apabila ditemukan pelanggaran.

Penegakan ketertiban umum dan Perda juga merupakan bagian dari tugas Satpol PP.

Dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan Satpol PP, penegakan Perda dan Perkada dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk pembinaan, penertiban, serta langkah yustisial apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Warga Minta Pemko Medan Tegas

Warga meminta Pemerintah Kota Medan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Mereka berharap Perkimcikataru segera melakukan pemeriksaan dokumen dan teknis, sementara Satpol PP menjalankan kewenangannya apabila terdapat pelanggaran Perda atau Perkada.

Warga juga mendorong agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui apakah pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan PBG dan ketentuan tata ruang.

Apabila ternyata seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan secara transparan agar tidak muncul dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.

“RDP bukan panggung seremonial; hasilnya harus terlihat dalam tindakan nyata di lapangan.”

“PBG bukan sekadar selembar dokumen, tetapi bagian dari kepastian hukum dan keselamatan penyelenggaraan bangunan.”

“Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu; jika tidak ada pelanggaran, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka.”

“Bangunan boleh berdiri tinggi, tetapi kepastian hukum harus berdiri lebih tinggi.”

“Pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada meja rapat; rakyat menunggu keberanian memastikan aturan benar-benar ditegakkan.”

“Jangan sampai pembangunan fisik melaju lebih cepat daripada proses hukum dan pengawasan pemerintah.”

“Ketegasan pemerintah bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berlangsung tertib, aman, sesuai tata ruang, dan berlandaskan hukum.”

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH bersama perangkat daerah terkait.

Peninjauan langsung ke Jalan Cemara, Gang Kelapa 1 dan 2 diharapkan mampu menjawab secara terang status pembangunan tersebut sekaligus memastikan setiap proses pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status “tanpa PBG” dalam berita ini sebaiknya tetap menggunakan istilah “diduga” sampai ada hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.

Dengan demikian, pemberitaan tetap tajam, tetapi menjaga prinsip kehati-hatian jurnalistik dan asas praduga tidak bersalah.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini