Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta manajemen PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan Paul Simanjuntak didampingi anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, warga sekitar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan dugaan pembuangan limbah pabrik yang disebut-sebut mencemari lingkungan sekitar dan mengalir ke saluran drainase warga.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 DPRD Medan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak perusahaan agar segera menuntaskan berbagai kewajiban administrasi dan lingkungan.
“Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan adalah agar pihak perusahaan segera mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang berlaku,” tegas Paul Simanjuntak.
Menurutnya, DPRD Medan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berbagai izin operasional lainnya.
Paul menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan baru yang dapat merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Kami berharap tidak ada lagi persoalan di lapangan yang timbul akibat kelalaian atau kecerobohan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DPRD Minta DLH Perketat Pengawasan
Selain meminta perusahaan melengkapi perizinan, Komisi 4 DPRD Medan juga mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar seluruh aktivitas industri berjalan sesuai regulasi serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Muncul Perbedaan Pendapat di Tengah Warga
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak yang mengaku sebagai mahasiswa menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pabrik dan menuding perusahaan melakukan beberapa pelanggaran.
Namun, fakta berbeda justru disampaikan oleh warga yang berdomisili di sekitar lokasi pabrik.
Mereka mengaku tidak pernah merasa terganggu maupun dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.
Salah seorang warga, Azwar Al Aras, menyatakan hubungan masyarakat dengan pihak perusahaan selama ini berlangsung baik dan harmonis.
“Sejak berdiri pada tahun 1965, tidak pernah terjadi sengketa antara warga dan pihak perusahaan. Hubungan kami selama ini baik-baik saja dan kami tidak pernah keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut,” tuturnya.
Azwar juga mengaku tidak mengenal kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan pabrik.
“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan aksi ke DPRD maupun ke perusahaan atas nama warga,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan warga lainnya, Nuromah, yang menegaskan bahwa para mahasiswa yang melakukan demonstrasi bukan berasal dari lingkungan Jalan Bono.
“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono,” ungkapnya.
Warga Akui Ada Aroma Produksi, Namun Tidak Mengganggu
Meski demikian, warga mengakui aktivitas produksi pabrik terkadang menimbulkan aroma tertentu yang terbawa angin ke permukiman.
Menurut mereka, aroma tersebut berasal dari proses perebusan bahan baku seperti kacang dan gula merah. Namun, kondisi itu dinilai masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kalau sedang merebus kacang, memang aromanya terbawa angin ke rumah-rumah warga. Begitu juga saat merebus gula merah. Tetapi sejauh ini tidak mengganggu kami,” jelas Nuromah.
Perusahaan Siap Lengkapi Kekurangan Administrasi
Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan pihak perusahaan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan perusahaan, termasuk aspek limbah cair, limbah darat, dan polusi udara, selama ini rutin diperiksa oleh instansi terkait.
Meski demikian, perusahaan tetap membuka diri untuk melakukan perbaikan apabila masih ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi maupun perizinan.
“Jika masih terdapat kekurangan administrasi, kami siap melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hansen.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama bagi keberlangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.”
“Investasi yang baik bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjaga lingkungan dan keharmonisan masyarakat.”
“Pengawasan yang kuat akan melahirkan tanggung jawab yang lebih baik.”
“Dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.”
“Perusahaan yang taat aturan akan tumbuh bersama kepercayaan masyarakat.”
“Lingkungan yang terjaga adalah warisan terbaik bagi generasi mendatang.”
“Kemajuan industri harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.”
(Nurlince Hutabarat)




