Padang Lawas, LINI NEWS – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) di bawah komando Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), tim berhasil membongkar jaringan pengedar dan bandar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah hukum Polres Palas.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai, di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Dua Tersangka, Satu Jaringan
Dalam operasi tersebut, tim meringkus dua tersangka utama, yakni:
AH (31), petani warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, berperan sebagai pengedar; dan
SL (47), warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, berperan sebagai bandar.
Selain itu, tiga pengguna berinisial MFYD, MAAD, dan FYP turut diamankan saat sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja di lokasi kejadian.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal di bawah pimpinan KBO Ipda Eben Pakpahan, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Barang Bukti Ganja Lebih dari Dua Kilogram
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total lebih dari dua kilogram ganja siap edar serta sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Barang bukti dari AH:
24 bungkus ganja dalam kertas nasi (30 gram),
1 plastik hitam (600 gram),
1 plastik putih (50 gram),
1 unit ponsel Nokia,
Uang tunai Rp280.000.
Barang bukti dari SL (bandar):
Ganja berbagai kemasan dengan total berat bruto sekitar 2,3 kilogram,
1 unit ponsel Nokia,
Uang tunai Rp350.000,
Beberapa alat bantu penyimpanan dan pengemasan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi ganja di area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Botung. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap AH dan tiga pengguna di lokasi.
Dari hasil interogasi, AH mengaku memperoleh ganja dari SL, yang biasa ditemuinya di kandang ayam milik SL di Kampung Saroha.
Tidak ingin kehilangan momentum, Kasat Resnarkoba memimpin langsung pengejaran terhadap SL. Saat digerebek di rumah kontrakannya di Desa Hasahatan Julu, SL sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela. Namun, berkat kesigapan tim, ia berhasil ditangkap beserta seluruh barang bukti.
Proses Hukum dan Rehabilitasi
Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AH (pengedar) dijerat Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SL (bandar) dijerat Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.
Sementara tiga pengguna yang diamankan tanpa barang bukti namun positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya Sigorbus untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolres Palas: “Narkoba Merusak Bangsa, Kami Akan Berdiri di Garis Terdepan!”
Melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkoba, serta menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda Padang Lawas.
“Perang melawan narkoba bukan sekadar tugas kepolisian, tetapi panggilan nurani. Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan cita-cita dan masa depan bangsa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama melawan narkoba.
“Keluarga adalah benteng terakhir peradaban. Ketika perhatian hilang, di situlah narkoba masuk. Maka jagalah keluarga, awasi anak-anak kita, dan jangan biarkan mereka mencari pelarian di jalan yang salah,” pesan AKBP Dodik Yuliyanto penuh makna.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Padang Lawas di bawah kepemimpinan AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. terus berkomitmen menjaga tanah Padang Lawas dari ancaman narkotika.
“Langkah kecil melawan narkoba adalah langkah besar menyelamatkan generasi.”
(Nurlince Hutabarat)




