Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto Lewat Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus Turun Tangan Terhadap Seorang Pengecer Jual LPG Subsidi Di atas HET

0
58

Padang Lawas, LINI NEWS – Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Padang Lawas.

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas, aparat menindak seorang pengecer yang menjual gas LPG 3 kilogram bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait mahalnya harga gas LPG bersubsidi di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, LPG 3 kilogram bersubsidi seharusnya dijual kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp21.500 per tabung.

Namun dalam temuan di lapangan, seorang pedagang eceran didapati menjual gas tersebut dengan harga mencapai Rp35.000 per tabung, sehingga memicu keluhan masyarakat.

Penyelidikan Berdasarkan Laporan Warga

Informasi awal berasal dari masyarakat yang merasa terbebani dengan harga gas subsidi yang melambung tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Padang Lawas langsung turun melakukan penyelidikan pada Minggu (8/3/2026).

Hasil penyelidikan membenarkan adanya praktik penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di atas HET.

Aparat kemudian langsung melakukan penindakan terhadap pengecer yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Kapolres Padang Lawas Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Irwansyah Sitorus membenarkan adanya penindakan terhadap pedagang eceran yang menjual gas subsidi dengan harga tidak wajar.

“Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” ujar AKP Irwansyah Sitorus saat dikonfirmasi.

Lima Tabung LPG Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Irwansyah, pihaknya juga akan memanggil pedagang eceran tersebut guna dilakukan klarifikasi dan wawancara mendalam terkait praktik penjualan yang merugikan masyarakat tersebut.

“Untuk selanjutnya kami akan memanggil pedagang eceran tersebut untuk dilakukan wawancara dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Sat Reskrim Polres Padang Lawas menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi akan terus dilakukan.

Aparat juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sangat mempersilakan masyarakat memberikan informasi apabila ada dugaan kecurangan dalam penjualan gas LPG bersubsidi.

Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak pelanggaran,” tambah AKP Irwansyah.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum pedagang yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Kata Tentang Keadilan dan Kejujuran Distribusi Subsidi

“Subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan ladang keuntungan bagi yang tamak.”

“Harga yang melampaui aturan bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.”

“Ketika hukum hadir di pasar rakyat, keadilan kembali bernapas.”

“Kejujuran dalam berdagang adalah bentuk paling sederhana dari keadilan sosial.”

“Gas bersubsidi adalah napas dapur rakyat; menaikkan harganya berarti menambah beban hidup mereka.”

“Hukum yang tegas adalah pelindung bagi rakyat kecil dari kerakusan segelintir orang.”

“Ketertiban ekonomi dimulai dari keberanian menindak ketidakjujuran sekecil apa pun.”

“Hukum yang ditegakkan dengan tegas adalah benteng terakhir bagi ketertiban masyarakat.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini