Dairi, LINI NEWS – Sidikalang memanas! Dua predator seksual yang meresahkan akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi. Dalam konferensi pers yang penuh ketegasan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan anak di wilayah hukumnya. Dengan suara lantang, ia mengingatkan seluruh orangtua dan pelajar: “Anak-anak jangan pulang sendirian, karena kejahatan selalu mengintai di jalan sunyi.”
Pesan Kapolres Dairi lagi agar:
Anak Harus Pulang Bersama, Jangan Pulang Sendirian
Diketahui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua kasus pencabulan anak berhasil diungkap di Kabupaten Dairi. Kedua tersangka, masing-masing berinisial REN dan RK, ditangkap dengan modus berbeda yang sama-sama meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Rabu (27/8/2025), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama kepolisian. Ia menegaskan, dua kasus ini menjadi alarm bagi seluruh orangtua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Anak-anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga bersama. Jika kita lengah, maka kejahatan akan mencari celah,” ucap Kapolres, memberi peringatan keras.

Modus Licik Tersangka
Kasus pertama melibatkan REN, yang tega memanfaatkan kondisi keluarga korban. Saat ayah korban dalam keadaan mabuk, tersangka berpura-pura memberikan simpati lalu berusaha memeluk dan melakukan perbuatan cabul. Beruntung, korban berhasil kabur sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, RK menggunakan modus berbeda. Ia mengincar siswi SMP yang pulang sekolah di lokasi sepi. Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka nekat meraba bagian tubuh korban. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat ini bukan hanya sekali, melainkan telah menimpa setidaknya empat korban di sekitar Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa dan Jalan Pandu.
“Para tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi momentum bagi Polres Dairi untuk kembali mengingatkan masyarakat, khususnya orangtua dan pelajar. Kapolres mengimbau agar anak-anak tidak pulang sendirian setelah sekolah.
“Kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat, karena itu lindungi anak kita dengan kebersamaan. Jangan biarkan mereka berjalan sendiri di jalan sunyi,” pesan Kapolres, menekankan pentingnya kebiasaan pulang bersama.
AKBP Otniel Siahaan juga menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam mencegah kejahatan serupa. Orangtua diimbau selalu mengawasi dan mendampingi anak yang mulai beranjak remaja.
“Kepada anak-anak sekolah, pulanglah bersama teman-temanmu, jangan sendirian. Ingat, lebih baik mencegah daripada menyesal,” imbuh Kapolres menutup.
(Nurlince Hutabarat)




