Medan, LINI NEWS – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres di wilayah Sumut berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkoba dalam skala besar, Periode 9 April hingga 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025).
Kapolda Whisnu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sumatera Utara yang mendorong upaya bersama agar provinsi ini terbebas dari jerat peredaran gelap narkoba.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Sumut, kami dari Polda Sumut bersama jajaran, didukung TNI serta seluruh stakeholder terkait, terus meningkatkan upaya penindakan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Ini komitmen kami untuk mewujudkan Sumut bersih dari narkoba,” ujar Kapolda Whisnu dengan tegas.
Fenomena Menarik dalam Pengungkapan
Kapolda Whisnu turut memaparkan beberapa temuan menarik yang menjadi perhatian serius dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Pertama, kami menemukan adanya upaya penggalangan oleh para bandar narkoba yang memanfaatkan masyarakat awam. Mereka menghasut warga yang tidak paham akan bahaya narkoba, sehingga masyarakat terprovokasi untuk menghalang-halangi penindakan kami di lapangan,” bebernya.
Selain itu, Kapolda Whisnu menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, terutama di Belawan, aksi tawuran yang kerap terjadi ternyata berakar dari peredaran narkoba. Sementara itu, di wilayah Siantar dan Kota Medan, pihaknya menemukan peredaran narkoba yang marak di tempat-tempat hiburan malam.
“Kami tidak akan berhenti. Polda Sumut dan seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan hingga Sumatera Utara benar-benar bersih dari peredaran narkoba. Namun, keberhasilan ini tentu membutuhkan dukungan penuh seluruh elemen masyarakat dan stakeholder,” tegas Kapolda Whisnu.
Rincian Pengungkapan Kasus
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Ungkap Penyeludupan Narkoba
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode 9 April hingga 2 Juni 2025, total sebanyak 959 kasus berhasil diungkap, dengan 1.263 tersangka yang diamankan.
Dari para tersangka ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan, di antaranya:
Sabu: 373,31 kg
Kokain: 891,84 gram
Ekstasi: 42.265 butir
Ganja: 62,78 kg
Pil happy five: 2.163 butir
Happy Water: 50 bungks
Obat Keras illegal: 10.131
Liquid vape (mengandung zat berbahaya): 5.393 buah
Ratusan botol minuman keras tanpa izin.
Kombes Pol Jean Calvijn juga mengungkap bahwa mayoritas barang bukti narkoba yang disita berasal dari Malaysia. Modus penyelundupan dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk jalur perairan, bandara, dan jalur darat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas kami dengan TNI, Bea Cukai, Avsec, dan seluruh stakeholder lainnya. Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba ini demi masa depan Sumatera Utara yang lebih baik,” pungkasnya.
Seruan untuk Masyarakat
Kapolda Whisnu Hermawan Februanto kembali menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan sekitar dan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Mari kita jaga bersama Sumatera Utara ini. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas narkoba. Ini tanggung jawab bersama, dan kami di Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat,” imbuh Kapolda Sumut menutup.
Dengan pengungkapan besar ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bersih di seluruh wilayah Sumatera Utara.(Nurlince Hutabarat)