Medan, LINI NEWS – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, SH, MH, meluruskan sejumlah pemberitaan terkait aktivitas jurnalistik dan mekanisme kerja sama media di lingkungan DPRD Medan.
Dalam keterangannya di Gedung DPRD Medan, Rabu (16/4/2025), Andres menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Medan tetap membuka ruang bagi jurnalis untuk melakukan peliputan, selama aktivitas tersebut berpegang pada kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.
“Kami tidak pernah melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang sesuai dengan etika jurnalistik, para jurnalis tetap kami beri keleluasaan,” ujarnya.
Paguyuban Wartawan Bukan Lembaga Resmi
Menanggapi istilah ‘koordinator wartawan’ yang sempat muncul di beberapa media, Andres menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah paguyuban wartawan yang secara informal terbentuk oleh para jurnalis yang bertugas meliput di DPRD Medan
“Paguyuban wartawan itu bersifat independen dan dibentuk oleh rekan-rekan jurnalis sendiri. Tidak ada kaitannya dengan Sekretariat DPRD Medan secara struktural atau administratif,” jelasnya.
Prosedur Kerja Sama Media Lewat Sekretariat
Terkait kerja sama media, Andres menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dilakukan melalui Sekretariat DPRD Medan, bukan melalui koordinator atau paguyuban wartawan.
“Perlu kami luruskan, bahwa kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk media, dilakukan langsung oleh Sekretariat DPRD Kota Medan. Bukan melalui koordinator wartawan sebagaimana yang mungkin disalahartikan belakangan ini,” tegas Andres.
Ia menambahkan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama harus melalui prosedur resmi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini mencakup tahapan administratif yang meliputi jadwal pengajuan, kelengkapan berkas, serta persyaratan formal lainnya.
“Kami setiap tahun menyampaikan surat dan pengumuman kepada media yang bertugas di DPRD Medan agar melengkapi berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan
Andres juga menyinggung tentang keterbatasan anggaran publikasi akibat amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Ia mengatakan bahwa tidak semua media bisa diakomodasi dalam kerja sama karena adanya pengurangan alokasi dana.
“Dengan keterbatasan anggaran yang harus menyesuaikan amanat Inpres, kami tentu tidak dapat mengakomodir seluruh media. Namun kami tetap berharap kinerja DPRD Kota Medan tetap bisa dipublikasikan secara proporsional oleh rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya. (Nurlince Hutabarat)