Medan, LINI NEWS – Joeng Chai, seorang pria yang baru kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun bekerja di Jepang, meminta keadilan dan kebenaran terkait kasus sengketa rumah yang diduga melibatkan oknum mafia. Pengadilan Negeri Medan direncanakan melakukan eksekusi pada 30 Januari 2025, bertepatan dengan Hari Raya Imlek. Namun, Joeng Chai meminta penundaan eksekusi hingga proses hukum selesai.
Masalah bermula ketika Joeng Chai berada di Jepang pada 2018. Pada 2021, rumahnya di Medan diduga dijual secara sepihak oleh almarhum istrinya, Tio Liyen, kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Joeng Chai menilai tindakan ini cacat hukum karena ia tidak dilibatkan, Minut Akta dan Akta Jual Beli (AJB) serta dokumen penting lainnya tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Setelah kembali ke Indonesia pada 2022, Joeng Chai menerima kabar memilukan bahwa surat rumahnya Jl. Lahat Kelurahan Sei Rengas II Medan telah beralih kepemilikan atas nama Kevin Tiopan. Ia menduga ada campur tangan oknum ilegal dalam kasus ini. Selain itu, ia juga mencurigai kematian istrinya sarat dengan unsur kriminal, bahkan mencatat adanya kejadian dramatis ketika anaknya pernah disandera oleh pihak-pihak tertentu.

Ibu mertuanya, Tio Ek Hua (87), juga melaporkan kepada penegak hukum bahwa kelompok mafia berupaya mengeksekusi rumah mereka secara ilegal. Namun, gugatan yang dilayangkan keluarga Joeng Chai hingga kini belum menemui keadilan. Eksekusi yang direncanakan justru semakin menambah beban mental mereka.
Melalui kuasa hukum Salim Halim, SH, MH, dan Tim, Joeng Chai berencana membawa kasus ini hingga ke pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi III DPR RI, dan Komisi Yudisial. Ia berharap adanya intervensi hukum untuk melindungi haknya dan keluarganya.
“Saya tidak pernah tahu soal penjualan rumah ini. Saya rutin mengirim uang dari Jepang untuk kebutuhan istri, anak, dan mertua, sebesar Rp20 juta per bulan. Semua itu ada buktinya di rekening. Saya yakin Tuhan Yesus akan memberikan keadilan atas perjuangan kami,” ungkap Joeng Chai.
Joeng Chai memohon agar Pengadilan Negeri Medan menunda eksekusi hingga ada putusan hukum yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ia bertekad mempertahankan hak keluarganya dan melawan dugaan mafia hingga titik darah penghabisan. (Nurlince Hutabarat)
