Hakim PN Medan dan Kuasa Hukum Tinjau Lokasi Sengketa Rumah, Suasana Sidang Lapangan Penuh Kehati-hatian

0
78

Medan, LINI NEWS – Suasana tenang menyelimuti sidang lapangan perkara terkait putusan 320/Pdt.G/1984/PN.Mdn lalu perlawanan gugatan kembali atas sengketa rumah No. 47/Pdt.G/2025/PN.Mdn digelar langsung di Jl. Asia No. 172 F, Medan, Jumat (24/4/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution, SH, MH bersama Philip Soentpiet,SH,MH dan Pintauli Tarigan SH hadir meninjau langsung lokasi guna memastikan kondisi objek sengketa secara faktual.

Turut hadir panitera pengganti Irwandi Purba serta tim kuasa hukum para penggugat dari keluarga almarhum Haslim, yakni Rusmanuddin SH dan Junaidi Bangun SH Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait klaim atas tanah eks Grand C 1490 yang berakhir tanggal 30 September 1963 yang kini telah menjadi bangunan berlantai lima pada Tahun 1980 an.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi menyampaikan dasar hukum Verstek dan kehadiran para penggugat, termasuk kejelasan batas-batas tanah. Kuasa hukum menyampaikan bahwa para penggugat atas nama Noor Haslim, Lyna Haslim, Mawar Haslim dan Mina Haslim berhalangan hadir dan diwakili oleh Erawati Haslim ahli waris yang tinggal di rumah ayah dan ibunya alm Haslim dan alm Tia Moei.

Namun dinamika muncul saat Erawati Haslim, anak almarhum Haslim, mencoba menjelaskan duduk perkara dari sisi keluarga. Kehadirannya direspons secara tegas oleh hakim Pintauli Tarigan karena namanya tidak tercantum dalam berkas penggugat. Meski demikian, Erawati tetap menyatakan bahwa rumah itu adalah tempat ia lahir dan dibesarkan, menegaskan keterikatannya secara historis dengan lokasi sengketa.

“Ini rumah orang tua saya. Kami sudah tinggal di sini sejak tahun 1963. Saya lahir dan besar di sini bersama ayah- ibu Haslim dan Tia Moi,” ujar Erawati.

Setelah mendengarkan penjelasan, Majelis Hakim bersama kuasa hukum turut meninjau bagian belakang rumah, memastikan batas-batas sesuai Gugatan Noor Haslim di pengadilan sebelumnya. Majelis Hakim Hadi Nasution bertanya terkait Rumah yang berada di Jalan Asia No 172 F sebagian dari Putusan 320/Pdt.G/1984/PN Mdn.

Rusmanuddin PH dari penggugat menerangkan bahwa Tahun 1992 Recovensi tergugat Munamuturaman ada membuat permohonan eksekusi di PN Medan terhadap rumah yang berada di Jalan Asia-Gandi dengan putusan Rumah 320/Pdt.G/1984/PN Mdn.

Ahli waris Tia Moi (Isteri Haslim) mengadakan perlawanan dengan No 9/Pdt.Plw/PN Mdn terhadap Muna Muturaman dalam amar putusan Verstek telah menyatakan :
1.Pelawan-pelawan adalah pelawan yang baik.
2.Menyatakan Pelawan-pelawan adalah pemilik sebahagian atas bangunan Rumah Toko Jl Asia No 172 F. Kel Sei Rengas 2 Kota Medan

Hakim Hadi menyampaikan di akhir sidang lapangan dan masih akan menunggu kesimpulan dari seluruh sidang lapangan lewat E-Court, 5 Mei 2025.

Kuasa hukum Rusmanuddin menyampaikan bahwa idealnya para penggugat hadir langsung agar penjelasan kepada majelis hakim dapat disampaikan dengan lebih utuh. Ia juga berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dalam perkara ini.

“Kita minta keadilan, dan semoga hukum menjadi panglima, bukan sekadar formalitas,” ucapnya usai sidang lapangan.

Erawati Haslim menyampaikan Amar Putusanya semula Nomor 320 /Pdt.G/1984/PN.Mdn Tahun 1984 (40 Tahun Yang lalu) melalui rekonvensi tertulis bahwa 1 tidak menguraikan alas Hak kepemilikan, jumlah Rumah, letak, luas , dan batas masing masing rumah.

Tanah ex grant C 1490 atas Nama Subramanian Chettiar WNA india sebelum Tahun 1950 bersama Keluarga telah tinggal di negara India, maka sejak berlaku UU pokok Agraria No 5 tahun 1960 telah menjadi tanah Yang dikuasai negara.

Tahun 1992 Muna Muturaman pernah buat Permohonan Eksekusi atas Putusan 320/PDT.G/1984/PN.Mdn Atas Permohonan Eksekusi Tahun 1992 Pihak Ahli Waris Almh Tia Moei (isteri Haslim) adakan Perlawanan Terhadap Muna Muturaman, Perkara No 9/Pdt Plw/1993/PN.Mdn Putusan Verstek yang menyatakan pelawan pelawan adalah pemilik Sebahagian atas Bangunan Rumah toko Jalan Asia No 172 F Kel Sei Rengas 2 , Kota Madya Medan.

Atas Penetapan Eksekusi No 72/ Eks/2023/320/Pdt.G/1984/PN Mdn Salah seorang Ahli Waris Haslim Bernama Erawati Haslim adakan gugat bantahan dengan Nomor 31/PDT.bth/2024/PN Mdn.



Dalam pertimbangan, Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 320/Pdt.G/1984/PN.Mdn berupa penghukuman (Condemnatoir) maka putusan tersebut Dapat dilakukan Eksekusi, dengan terlebih dahulu Terbantah mengajukan gugatan Uitvorbaar bijvorraad mengenai hal hal Yang Belum dibuat Dalam Amar Condemnatoir tersebut yaitu berupas alas Hak kepemilikan, jumlah Rumah, letak, luas,batas masing masing Rumah Dan lain lainnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut hak atas tanah dan rumah, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan, sejarah keluarga, dan dinamika proses hukum di tengah masyarakat yang mendambakan kejelasan dan keadilan yang sudah tinggal di Jl Asia 172 F tersebut 62 Tahun lebih terus menerus. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini