Langkat, LINI NEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan jajaran Kepolisian Daerah Sumut kini seirama dalam satu suara: tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar hukum, apalagi menjadi sarang peredaran narkoba, wajib ditutup tanpa kompromi!
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Sumut dalam membasmi segala bentuk pelanggaran yang berkedok hiburan.
“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar, kita akan tutup secepatnya. Ini soal ketertiban umum dan keselamatan generasi,” tegas Bobby kepada wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.
Bobby menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan ruang-ruang gelap yang menyuburkan narkoba berkembang di Sumatera Utara. “Yang melanggar aturan tidak layak diberi ruang. Bisnis hiburan tak boleh jadi kedok kejahatan,” tambahnya.
Senada, Bupati Langkat Syah Afandin berdiri tegak menyatakan sikap: Pemkab Langkat akan menjadi mitra aktif dalam penegakan hukum terhadap THM yang terbukti jadi pusat peredaran narkoba.
“Ini bukan sekadar soal perda atau retribusi. Ini soal nyawa anak bangsa! Kita sepakat, Langkat harus bersih dari sarang narkoba. Kami siap dukung Polda dan Gubsu dalam langkah tegas ini,” tandas Afandin, Kamis (24/7/2025).

Afandin juga menegaskan bahwa Perda Retribusi THM di Langkat hanya berlaku bagi usaha yang taat aturan. “Yang taat hukum, silakan. Tapi kalau sudah jadi tempat peredaran narkoba, maka itu bukan tempat hiburan—itu markas kejahatan. Dan harus ditutup!” serunya.
Langkah ini selaras dengan visi Langkat sebagai daerah religius dan aman dari pengaruh jahat narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan penutupan lima THM yang terindikasi kuat melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Adapun lima THM tersebut yaitu:
S21 di Pematang Siantar
D-KTV di Medan Sunggal
DK di Medan Barat
Blue Sky Hotel & KTV di Langkat
Nirwana Karaoke di Batu Bara
“Kami tak hanya memantau. Kami tindak! THM yang menjadi tempat edar atau konsumsi narkoba akan kami rekomendasikan ditutup. Tak ada ruang bagi kemungkaran di balik dentuman musik,” tegas Kombes Calvijn.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah rawan. “Hiburan boleh, tapi hukum tetap panglima,” pungkasnya.
(Nurlince Hutabarat)




