Fraksi Golkar DPRD Medan Desak Revisi Perda Kesehatan Medan Segera Disahkan, Soroti Akses dan Ketimpangan Layanan- Modesta Marpaung: Tidak Boleh Ada Warga Medan Terhambat Berobat Karena Jarak dan Fasilitas

0
15

Medan, LINI NEWS – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan secara tegas mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas masih adanya ketimpangan akses layanan kesehatan di tengah masyarakat, baik dari sisi fasilitas, jangkauan wilayah, maupun kualitas pelayanan.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Modesta Marpaung, menegaskan bahwa revisi perda bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.

“Kami mendukung penuh Ranperda ini segera dibahas dan disahkan. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh ditunda pemenuhannya,” tegas Modesta usai rapat paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (15/4/2026).

Ia menyoroti masih adanya warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat keterbatasan fasilitas dan faktor geografis.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus dibiarkan.

“Tidak boleh ada masyarakat yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena jarak atau minimnya fasilitas. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Modesta menilai revisi perda ini harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan total terhadap sistem kesehatan di Kota Medan.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, pemerataan tenaga medis, serta penguatan sistem rujukan agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, ia juga mendorong adanya inovasi berbasis teknologi dalam pelayanan kesehatan guna mempercepat dan mempermudah akses masyarakat.

“Perubahan perda ini harus menghasilkan sistem yang lebih adaptif, responsif, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Fraksi Golkar, lanjut Modesta, berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Ranperda ini agar berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kota Medan.

Dengan revisi tersebut, diharapkan tidak hanya terjadi perbaikan regulasi, tetapi juga perubahan nyata dalam kualitas pelayanan kesehatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya:

“Hak kesehatan tidak boleh menunggu, karena hidup tidak bisa ditunda.”

“Ketimpangan layanan adalah tanda sistem yang harus segera diperbaiki.”

“Kota yang maju adalah kota yang menjamin kesehatan warganya.”
“Akses kesehatan bukan kemewahan, melainkan kewajiban negara.”

“Regulasi yang lambat bisa berdampak pada keselamatan rakyat.”

“Pelayanan yang merata adalah bentuk keadilan yang nyata.”

“Perubahan kebijakan harus berujung pada perubahan kehidupan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini