El Barino Shah Tegas: Semua Pekerja Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Medan Jangan Lalai Jalankan Perda!

0
108

Medan, LINI NEWS – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Kota Medan. Dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, El Barino menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial yang wajib diakses oleh seluruh pekerja,u baik formal maupun informal.

“Ayo peduli terhadap jaminan kecelakaan kerja dan hari tua. Ini bukan sekadar formalitas administratif, ini soal masa depan dan keselamatan pekerja kita!” tegas El Barino saat berdialog dengan masyarakat di Dapil 4 Kota Medan, Sabtu (5/7/2025).

El Barino menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, data di lapangan menunjukkan bahwa banyak pekerja yang terlilit kesulitan biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan kerja karena tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya perlindungan, tapi penyelamat ekonomi keluarga saat musibah terjadi. Saya siap memfasilitasi masyarakat agar terdaftar. Ini tanggung jawab moral dan sosial kita bersama,” ujar El Barino Shah.

Desak Pemko Medan dan Disnaker: Jalankan Perda, Lakukan Pengawasan!

Dalam kesempatan itu, politisi muda Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa lahirnya Perda No. 6 Tahun 2024—perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019—bukan sekadar dokumen hukum, tetapi amanah konkret bagi Pemko Medan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk bertindak nyata di lapangan.

“Perda ini jelas mengatur bahwa Pemko Medan wajib hadir dengan program pelatihan, peningkatan keterampilan, dan pemberdayaan tenaga kerja. Saya minta jangan ada lagi alasan klasik: minim anggaran atau rendah partisipasi. Ini soal keberpihakan!” tegasnya.

El Barino juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta Disnaker untuk melakukan inspeksi rutin dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang abai terhadap hak pekerja.

“Semua perusahaan, tanpa kecuali, harus memastikan karyawannya terdaftar. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Negara harus hadir!” tandasnya.

Sosialisasi Harus Menyentuh Akar Rumput

Tak hanya bicara regulasi dan pengawasan, El Barino juga menekankan pentingnya sosialisasi massif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya dalam sektor ketenagakerjaan karena minim informasi.

Ia mendorong agar Disnaker Medan turun langsung ke lapangan, ke pasar-pasar tradisional, sentra UKM, hingga rumah-rumah produksi, untuk menyebarkan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan dan isi Perda. “Kalau kita ingin perlindungan pekerja berjalan efektif, maka informasinya harus sampai ke rakyat, bukan hanya berputar di seminar-seminar elite,” tutup El Barino Shah.

Sebagai informasi, Perda No. 6 Tahun 2024 terdiri dari VII Bab dan 72 Pasal, dan merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya demi menyesuaikan tantangan dunia kerja saat ini. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini