Medan, LINI NEWS – Drama persidangan panjang yang melibatkan sengketa Keturunan keluarga Demak Martua Tampubolon akhirnya mencapai titik krusial. Putusan penting dari PTUN Medan terkait kasus gugatan Josua Darnelt Berwalt Tampubolon, anak kandung dari Demak Tampubolon, melawan Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku sebagai anak kandung, akan diumumkan pada 2 Desember 2024.
Kasus ini telah berjalan hampir satu tahun sejak putusan PN Binjai yang memenangkan Rospita, yang diduga dipengaruhi oleh manipulasi dokumen dan suap.
Kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi Simorangkir SH MH dan istrinya, Dr Ida Rumindang Rajagukguk SH MH, mengungkap berbagai kejanggalan, termasuk dugaan pemalsuan akta lahir, surat keterangan lurah, hingga kesaksian palsu.
Persidangan Sarat Intrik dan Rekayasa
Dalam proses panjang ini, pihak PH penggugat berulang kali memprotes jalannya sidang, termasuk keberadaan ahli bahasa Batak yang diterjemahkan secara sepihak oleh kuasa hukum tergugat.
“Tidak ada kewajiban bagi ahli bahasa untuk menterjemahkan bukti tanpa permintaan resmi majelis hakim,” ujar Dr Djonggi tegas.
Kolaborasi dan Keyakinan Keadilan
Dr Ida Rumindang, yang telah menangani kasus hukum selama 40 tahun, tetap yakin pada kemenangan.
“Kami percaya Tuhan tidak tidur. Semua ini kami hadapi dengan doa, kerja keras, dan dukungan keluarga, saksi, serta rekan-rekan media,” ungkapnya penuh haru.
Penantian Putusan Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak waris yang diakui berdasarkan dokumen yang diragukan keabsahannya. Dengan pengakuan saksi-saksi dari pihak keluarga dan bukti yang diperkuat di PTUN Medan, harapan akan keadilan semakin nyata.
Orang jahat pasti terungkap,
Kejujuran akan menang gemilang.
Semoga Tuhan selalu mencakup,
Keadilan tegak, hidup tenang.
“Mari kita nantikan bersama keputusan pada 2 Desember 2024, yang diharapkan menjadi titik terang atas polemik yang menyelimuti keluarga Josua Tampubolon”, tutup Dr Ida Rumindang. (**)
(Nurlince Hutabarat)