Medan, LINI NEWS – Komisi 3 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket di Kota Medan, Senin (17/03/2025). Sidak ini bertujuan untuk mengawasi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengecek izin usaha, reklame, dan masa kedaluwarsa produk yang dijual.
Dalam kunjungan ke beberapa supermarket seperti Maju Bersama Marendal, Suzuya Superstore Kampung Baru, Sun Supermarket Kampung Baru, dan Irian Supermarket Setia Budi, DPRD menemukan beberapa permasalahan, termasuk izin usaha yang bermasalah dan adanya dugaan produk makanan serta minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa masih dijual ke masyarakat.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M: Patuhi Peraturan!
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan agar para pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak merugikan konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa pajak dan retribusi daerah dibayar dengan tertib, izin usaha diperbarui sesuai regulasi, dan produk yang dijual di pasaran aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya pemasangan label halal MUI pada produk yang dijual, mengingat masih ditemukan supermarket yang belum mematuhi ketentuan ini.
“Kami mendesak agar semua supermarket di Medan memastikan produknya bersertifikasi halal, terutama bagi produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat luas,” tambah Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E.
Sidak ini juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
DPRD mengimbau agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan rutin membayar pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, dan pajak usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD juga meminta OPD terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Kami tidak ingin PAD Kota Medan dirugikan oleh pelaku usaha yang abai terhadap kewajibannya. Selain itu, masyarakat harus mendapatkan produk yang aman dan berkualitas,” tegas dr. Faisal Arbie, M.Biomed., anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, para pelaku usaha di Kota Medan lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam membayar pajak dan menjaga kualitas produk yang dijual. (Nurlince Hutabarat)