Medan, LINI NEWS – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan menuai sorotan tajam dari legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi penyimpangan disiplin kerja.
WFH: Antara Efisiensi dan Potensi Penyimpangan
Robi mengakui, kebijakan WFH yang berasal dari pemerintah pusat memiliki tujuan strategis, terutama dalam efisiensi energi di tengah tekanan global.
Namun, implementasinya di daerah menjadi ujian integritas birokrasi.
“WFH bukan alasan untuk melepas tanggung jawab, tetapi cara baru menjalankan kewajiban.”
Ia mengingatkan, tanpa kontrol yang jelas, kebijakan ini berpotensi bergeser dari niat awal menjadi celah kelonggaran bagi oknum ASN.
Peringatan Keras: ASN Harus Bekerja, Bukan “Berpindah Tempat”
Dengan nada tegas, Robi menyoroti potensi penyalahgunaan WFH yang kerap dimaknai keliru.
“ASN bekerja dari rumah, bukan dari kafe, bukan dari tempat yang jauh dari tanggung jawab.”
“Disiplin tidak boleh berubah hanya karena lokasi kerja berubah.”
Menurutnya, perubahan sistem kerja tidak boleh mengaburkan esensi pelayanan publik yang tetap harus optimal.
Desakan Pengawasan Digital dan Tanggung Jawab OPD
Robi mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera membangun sistem pengawasan berbasis teknologi yang terukur dan transparan.
Peran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai krusial dalam memastikan kinerja ASN tetap terjaga.
“Pengawasan lemah melahirkan pelanggaran diam-diam.”
“Teknologi harus menjadi mata yang tak pernah terpejam dalam birokrasi modern.”
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran harus direspons dengan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Konsistensi Aturan:
19 Sektor Wajib Tetap Bekerja Normal
Selain pengawasan, Robi menyoroti pentingnya konsistensi terhadap sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Ia mengingatkan, terdapat 19 sektor pelayanan publik yang wajib tetap beroperasi normal.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena sistem kerja berubah.”
Adapun sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH meliputi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pejabat Administrator
Camat dan Lurah
Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar
Puskesmas, Labkesda, dan Instalasi Farmasi
UPT Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP)
Badan Pendapatan Daerah
Dinas Perhubungan
Mall Pelayanan Publik
Kecamatan dan Kelurahan
UPT SDA Bina Marga Bina Konstruksi
Ajudan, pengemudi, petugas kebersihan, loket, keamanan
Unit layanan publik lainnya
Dasar Kebijakan:
Transformasi Kerja oleh Wali Kota Medan
Kebijakan ini ditetapkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi, yang mulai berlaku pada 10 April 2026.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap wajib berjalan normal demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Integritas ASN Jadi Kunci Keberhasilan
Di akhir pernyataannya, Robi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan WFH tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi pada integritas ASN itu sendiri.
“Aturan bisa dibuat sempurna, tetapi tanpa integritas, semuanya akan runtuh.”
“Birokrasi yang kuat adalah birokrasi yang diawasi dan berani diawasi.”
WFH Bukan Celah, Tapi Ujian Disiplin
Kebijakan WFH sejatinya adalah langkah adaptif dalam modernisasi birokrasi. Namun di balik fleksibilitas itu, tersimpan ujian besar terhadap disiplin, tanggung jawab, dan komitmen pelayanan publik.
“WFH adalah ujian: apakah ASN tetap bekerja, atau justru menghilang dalam kenyamanan.”
Sorotan DPRD Medan menjadi pengingat bahwa reformasi kerja tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan—justru harus memperkuatnya dengan pengawasan yang tegas dan integritas yang tak tergoyahkan.
(Nurlince Hutabarat)




