Medan, LINI NEWS — Polemik narkoba dinilai menjadi sumber utama gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Medan. Tingginya peredaran narkoba disebut berbanding lurus dengan meningkatnya aksi begal, pencurian, hingga berbagai tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP meminta Pemerintah Kota Medan agar lebih serius dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Robi Barus, upaya menjaga Trantibum tidak cukup hanya melalui pengawasan biasa, tetapi harus disertai tindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang telah merusak lingkungan sosial masyarakat Kota Medan.
“Permasalahan narkoba ini sangat berpengaruh terhadap meningkatnya angka kriminalitas.
Karena itu, Pemko Medan harus benar-benar fokus dan serius melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan warga,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus
Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang harus dijalankan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait.
Pengaktifan Kembali Siskamling
Selain meminta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), Robi Barus juga mendesak Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, dalam menindak peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, Polrestabes Medan saat ini sedang giat memberantas narkoba. Karena itu, Pemko Medan harus memperkuat koordinasi dan sinergi. Jangan biarkan narkoba tumbuh di tengah masyarakat,” ujarnya.
Robi Barus menilai sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Dalam Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 40 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) meliputi:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Penghentian tetap kegiatan
Pencabutan sementara izin
Pencabutan tetap izin
Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Robi Barus berharap langkah tegas terhadap narkoba dapat menjadi solusi nyata untuk menekan angka kriminalitas serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Kota Medan.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan ketentraman sebuah kota.”
“Keamanan masyarakat dimulai dari keberanian melawan peredaran narkoba.”
“Ketegasan pemerintah adalah harapan rakyat untuk hidup lebih aman.”
“Sinergi aparat dan masyarakat menjadi benteng utama melawan kriminalitas.”
“Lingkungan yang bersih dari narkoba akan melahirkan generasi yang kuat.”
“Ketertiban umum harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana.”
“Melawan narkoba berarti menyelamatkan masa depan Kota Medan.”
(Nurlince Hutabarat)




