DPRD MEDAN DESAK PLN BAYAR KOMPENSASI BLACKOUT: Jangan Ada Ketimpangan, Hak Masyarakat Harus Dipenuhi dan Akan Panggil Kembali

0
4

Medan, LINI NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di Kota Medan dan sejumlah wilayah terdampak di Sumatera Utara.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kota Medan bersama manajemen PLN UP3 Medan, yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, didampingi anggota Komisi 3 lainnya yakni Sri Rezeki, Godfried Lubis, Dimas Sofani Lubis, Agus Setyawan, dan Eko Afrianta Sitepu.

DPRD: Kompensasi Sudah Diatur Negara, Jangan Ditunda

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa hak pelanggan terhadap kompensasi telah memiliki dasar hukum yang jelas.

David Roni Ganda Sinaga menyampaikan bahwa mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pelanggan berhak memperoleh pengurangan tagihan listrik apabila terjadi gangguan pelayanan yang melampaui Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan.

Menurut David, DPRD menerima berbagai laporan kerugian dari masyarakat akibat blackout, mulai dari pelaku usaha hingga rumah tangga.

“Kami meminta kejelasan dari PLN terkait kompensasi untuk masyarakat. Banyak keluhan kami terima, mulai dari usaha ayam yang mengalami kerugian karena barang rusak, peralatan elektronik warga mengalami gangguan, ikan peliharaan mati, hingga adanya laporan korban jiwa,” tegasnya.

Soroti Ketimpangan Penanganan dengan Wilayah Lain

Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Lubis, turut mempertanyakan lambannya proses tindak lanjut kompensasi di Sumatera Utara.

Menurutnya, masyarakat menuntut perlakuan yang setara dengan wilayah lain di Indonesia ketika terjadi gangguan kelistrikan.

“Di wilayah lain proses kompensasi dapat berjalan cepat. Masyarakat Sumatera Utara juga memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan berbeda,” ujarnya.

Selain kompensasi, DPRD juga mengkritisi sistem pengendalian jaringan listrik yang dinilai masih perlu ditingkatkan agar mampu mengantisipasi gangguan besar melalui pemanfaatan teknologi yang lebih modern.

Godfried juga menyoroti dampak lanjutan blackout yang tidak hanya memengaruhi aktivitas rumah tangga, tetapi juga pelayanan publik, termasuk distribusi air bersih.

Ia menilai komunikasi publik saat kondisi darurat juga perlu diperbaiki agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan konsisten.

“Informasi kepada masyarakat harus jelas, terukur, dan sesuai kondisi lapangan agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.

DPRD Angkat Keluhan Masyarakat: Dari Tiang Lapuk Hingga Lonjakan Tagihan

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 3, Agus Setyawan, turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur kelistrikan.

Ia menyoroti keberadaan sejumlah tiang listrik yang dinilai telah lapuk dan miring di beberapa lokasi serta meminta evaluasi terhadap penanganan gangguan.

Agus juga mengungkap adanya laporan masyarakat mengenai durasi pemadaman yang tidak merata, bahkan mencapai lebih dari satu hari di beberapa titik.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengaduan atas lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan warga.

“Masyarakat membutuhkan kepastian saluran pengaduan dan solusi cepat ketika terjadi kondisi darurat,” ujarnya.

PLN: Blackout Dipicu Gangguan Transmisi Akibat Cuaca Ekstrem

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, menjelaskan bahwa blackout dipicu gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca ekstrem.

Ia menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sumatera terhubung melalui jaringan transmisi 275 kV yang membentang dari Aceh hingga Lampung dan terbagi menjadi tiga wilayah sistem besar.

Saat gangguan terjadi, wilayah Sumatera Bagian Utara mengalami defisit pasokan daya sehingga sistem tidak mampu mempertahankan keseimbangan beban dan menyebabkan pemadaman meluas.

PLN juga menyampaikan bahwa mekanisme dan keputusan kompensasi berada pada tingkat pusat bersama Kementerian ESDM, sementara PLN daerah saat ini melakukan pendataan pelanggan terdampak.

DPRD Dorong Langkah Nyata dan Perlindungan Pelanggan

Di akhir rapat, DPRD Medan mendorong PLN agar tidak hanya fokus pada pemulihan jaringan, tetapi juga memperkuat perlindungan pelanggan.

Beberapa usulan yang muncul antara lain:

Percepatan kepastian kompensasi bagi pelanggan terdampak.

Evaluasi sistem komunikasi darurat kepada publik.

Penguatan infrastruktur jaringan untuk mencegah blackout berulang.

Keringanan biaya listrik bagi rumah ibadah.

Penyediaan genset darurat untuk fasilitas pelayanan masyarakat saat terjadi gangguan.

DPRD juga menyatakan akan kembali memanggil PLN guna memastikan tindak lanjut hasil rapat dan menjamin hak masyarakat benar-benar terpenuhi.

Salomo Pardede Ketua Komisi 3 DPRD Medan:

Salomo Pardede Ketua Komisi 3 DPRD Medan dari tempat terpisah menyampaikan dengan tegas
mendesak PLN agar membayar Konvensasi Black out. jangan afa ketimpangan, Hak Masyarakat harus dipenuhi dan akan kita panggil kembali hadir di kantor DPRD Medan guna memberikan solusi.

Ia sangat berharap dan percaya PLN mau melaksanakan:

Pelayanan publik yang baik bukan diukur saat kondisi normal, tetapi saat menghadapi krisis.

Keadilan dimulai dari perlakuan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa perbedaan wilayah.

Kompensasi bukan hadiah, melainkan hak yang lahir dari tanggung jawab pelayanan.

Transparansi adalah listrik bagi kepercayaan publik.

Teknologi yang kuat harus dibarengi komunikasi yang jujur.

Setiap gangguan adalah evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik.

Negara hadir ketika hak masyarakat dijaga dan dipenuhi.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini