DPRD Kota Medan Sampaikan Perubahan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

0
5

Medan, LINI NEWS – DPRD Kota Medan secara resmi menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (5/10/2026), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemerintah Kota Medan dan anggota DPRD.

Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus mengalami perubahan mendasar.

Penanganan kemiskinan tidak boleh hanya bertumpu pada pemberian bantuan sosial, tetapi harus diarahkan pada pemberdayaan, peningkatan kapasitas, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.

“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” tegas Sri Rezeki.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 menjadi penting karena kondisi sosial-ekonomi masyarakat terus berkembang, sementara regulasi nasional juga mengalami perubahan.

Kemiskinan, lanjut Sri Rezeki, merupakan persoalan multidimensi.

Karena itu, penanganannya harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Enam Sasaran Strategis
Ranperda Inisiatif tersebut mengusung sejumlah tujuan dan sasaran strategis untuk memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Salah satu yang dinilai paling penting adalah pembenahan basis data kemiskinan secara terpadu dan berkala.

Data yang akurat menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan maupun program pemberdayaan.

Selain itu, perubahan Perda mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.

DPRD juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara Pemko Medan dengan dunia usaha, akademisi, lembaga sosial dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sistem monitoring dan evaluasi juga perlu diperketat agar setiap program penanggulangan kemiskinan dapat diukur efektivitasnya dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

DPRD Dorong Pembahasan Terbuka

Sri Rezeki menegaskan, Ranperda Inisiatif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus respons terhadap kebutuhan masyarakat Kota Medan.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Penyerahan tersebut menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan terhadap Ranperda yang diharapkan mampu memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan sekaligus mendorong masyarakat menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera.

“Kemiskinan tidak cukup dilawan dengan bantuan, tetapi harus diputus dengan kemandirian.”

“Data yang akurat adalah fondasi bantuan yang tepat sasaran.”

“Pemberdayaan adalah jalan menuju masyarakat yang tidak terus bergantung.”

“Perda yang baik harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.”

“Lapangan kerja membuka pintu, pendapatan memberi daya, kemandirian memberi masa depan.”

“Penanggulangan kemiskinan harus terukur, terpadu, transparan, dan berkelanjutan.”

“DPRD dan Pemko Medan harus bersinergi agar kesejahteraan rakyat bukan sekadar janji, tetapi menjadi kenyataan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini