DIRUT PASU DICIDUK KEJATI SUMUT, Aluminium Negara Dijual, Uang Tak Pernah Kembali: Skema Busuk Rp133 Miliar Terbongkar

0
191

Medan, LINI NEWS – Tabir kelam praktik korupsi di sektor industri strategis kembali tersingkap. Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), berinisial JS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy yang berlangsung sejak 2018 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara korupsi aluminium yang telah ditangani Kejati Sumut sejak 17 Desember 2025, setelah sebelumnya tiga tersangka lain lebih dulu dijerat hukum.

“Penetapan tersangka Dirut PT PASU JS merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi aluminium,”
tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, Selasa (13/1/2026).

Skema Pembayaran Diubah, Negara Dirugikan

Penyidik Kejati Sumut mengungkap bahwa korupsi terjadi dalam proses penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU.

Penjualan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku, dan dilakukan melalui rekayasa skema pembayaran yang diduga menjadi pintu masuk kejahatan berjamaah masih dalam penyidikan lanjut .

JS bersama para tersangka lainnya diduga bermufakat mengubah skema pembayaran, dari yang semula cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Namun faktanya, aluminium telah diterima, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan.

“Sebagai Dirut PT PASU dan pihak pembeli, JS tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum,”
ungkap Indra Hasibuan.

Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8 juta, atau jika dikonversi ke rupiah saat ini sekitar:

Rp133.496.000.000 (Rp133,4 miliar)
Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh auditor berwenang.

Pasal Berat Menanti
JS dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

jo Pasal 603, 604, dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman berat pun membayangi, termasuk pidana penjara dan perampasan aset hasil korupsi.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif penyidikan, JS resmi ditahan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026, tertanggal 13 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JS akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidikan Masih Menggulung
Kejati Sumut memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama.

Aparat penegak hukum masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Kami masih melakukan pendalaman atas keterlibatan pihak lainnya,”
tutup Indra Hasibuan.

Korupsi bukan sekadar pencurian uang, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

Ketika dokumen dipalsukan, keadilan sedang diuji.

Aluminium bisa dilebur, tetapi jejak kejahatan tak pernah benar-benar hilang.

Jabatan adalah amanah; saat ia dijadikan tameng, hukum akan mengetuk lebih keras.

Uang negara yang raib adalah jerit sunyi rakyat yang dikhianati.

Skema boleh rapi, tetapi keserakahan selalu meninggalkan celah.

Hukum yang tegas adalah api pembersih bagi industri yang kotor.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini