Langkat, LINI NEWS – Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (16/12/2024).
Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat. Berkas Tersangka Dilimpahkan Kembali, LBH Medan Desak Kejatisu Segera Bertindak”
Pelimpahan ini dilakukan setelah eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut untuk melengkapi berkas tiga tersangka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat Alexander.
Sebelumnya, Kejatisu mengembalikan berkas ketiga tersangka (P19) karena dinilai belum lengkap. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa agar berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21).
LBH Medan: Kejatisu Harus Bertindak Cepat
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK, mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan berkas lengkap (P21) sesuai amanat Pasal 138 KUHAP.
“Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21) setelah menerima pelimpahan dari Polda Sumut. Kami mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan dan diadili demi keadilan bagi para korban,” tegas Irvan, Jumat (20/12/2024).
LBH Medan juga menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), ICCPR, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Korupsi Seleksi PPPK Langkat: Pelanggaran Berat
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan manipulasi dalam seleksi PPPK yang merugikan banyak pihak, khususnya guru honorer di Langkat. Ketiga tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri, melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Tipikor.
Dengan pelimpahan berkas terbaru ini, perhatian kini tertuju pada Kejatisu untuk segera menuntaskan proses hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. LBH Medan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap integritas sistem pemerintahan dan pendidikan di Langkat.
Tindakan Lanjut
Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), Kejatisu diharapkan segera membawa kasus ini ke tahap penuntutan. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak hanya diusut tuntas tetapi juga menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
(Nurlince Hutabarat)