Medan, LINI NEWS – Direktur Eksekutif Bara Api Indonesia, M. Dany Damanik, SE, angkat suara keras terkait penetapan tiga pegawai dan pensiunan PT Inalum sebagai tersangka dalam perkara penjualan aluminium yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di ruang publik.
Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara jernih, adil, dan terukur, bukan sekadar berbasis asumsi, apalagi jika belum ditemukan bukti aliran dana atau keuntungan pribadi dari para tersangka.
“Hukum tidak boleh berdiri di atas kecurigaan, melainkan di atas bukti yang terang dan nurani yang jernih,”
tegas Dany kepada wartawan di Medan, Jumat (16/1/2026).
Sorotan pada Dugaan Korporasi, Bukan Individu
Dany menilai, perkara ini seharusnya lebih diarahkan pada skema bisnis dan tanggung jawab korporasi, khususnya terhadap PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) yang diduga menjadi pihak penerima barang namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, diduga tidak ada bukti A1 yang menunjukkan ketiga tersangka dari PT Inalum menerima uang atau memperkaya diri dari transaksi tersebut.
“Jika tidak ada bukti A1, maka jangan biarkan hukum berubah menjadi palu yang memukul orang-orang yang mungkin justru menjadi korban,” ujarnya.
Kronologi Skema yang Dipertanyakan
Dany membeberkan beberapa fakta yang menurutnya perlu menjadij fokus aparat penegak hukum:
Barang aluminium dikirim lebih dulu, dengan janji pembayaran menyusul.
PT PASU meminta perpanjangan tenor pembayaran hingga 180 hari.
Setelah 180 hari, cek pembayaran dinyatakan kosong alias bodong.
Situasi ini berujung pada dugaan pembohongan yang merusak nama baik dan karier para pegawai Inalum yang jadi tersangka
“Ketika cek kosong menjadi jawaban atas janji pembayaran, maka yang patut dipertanyakan adalah siapa yang sesungguhnya bermain di balik layar,” tegas Dany.
Tiga Nama, Tiga Nasib, Satu Pertanyaan Besar
Adapun tiga tersangka yang kini menjadi sorotan publik adalah:
OAK – Pensiunan, mantan Direktur Pelaksana Inalum (2018)
(DS)– Pensiunan, mantan SEVP Pengembangan Bisnis Inalum (2018)
(JS) – Kepala Departemen Sales/Penjualan Inalum masih aktif (2018)
Dany menegaskan, tentunya keluarga ketiganya mengalami guncangan psikologis dan sosial akibat status tersangka yang kini melekat.
“Di balik setiap pasal yang ditulis, ada keluarga yang menunggu keadilan dan anak-anak yang menunggu nama baik ayahnya dipulihkan,” ucapnya lirih.
PT PASU Pailit, Uang Masih Ditagih
Bara Api Indonesia mencatat bahwa uang hasil penjualan aluminium hingga kini masih dalam proses penagihan oleh PT Inalum, namun upaya tersebut terkendala karena PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Hal ini, menurut Dany, memperkuat dugaan bahwa perkara ini lebih mengarah pada sengketa perdata dan kebijakan bisnis korporasi, bukan murni delik pidana korupsi.
“Jangan sampai hukum pidana dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata,” tegasnya.
Apresiasi untuk Kejatisu, Harapan untuk Keadilan
Meski demikian, Dany tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas keberhasilan mengamankan JS dalam proses penegakan hukum.
Namun ia mengingatkan agar azas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“Menangkap bukan berarti menghakimi. Menyidik bukan berarti menutup mata terhadap kemungkinan kekeliruan,” ujarnya.
Arahan Bara Api Indonesia
“Hukum tidak boleh berdiri di atas kecurigaan, melainkan di atas bukti dan nurani.”
“Ketika korporasi bermain di balik layar, jangan biarkan individu menjadi tameng kesalahan.”
“Cek kosong adalah simbol janji kosong dalam etika bisnis dan keadilan hukum.”
“Menangkap bukan berarti menghakimi.”
“Di balik pasal hukum, ada keluarga yang menunggu nama baik dipulihkan.”
“Pidana bukan jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa perdata.”
“Keadilan sejati adalah keberanian mengoreksi arah, bukan sekadar mempercepat langkah.”
Publik Menunggu Kepastian
Bara Api Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.
“Kami berdiri bukan untuk membela kesalahan, tetapi untuk memastikan kebenaran tidak dikubur oleh kekuasaan dan kepentingan,” tutup Dany.
Publik Kini Menanti:
“Apakah hukum akan menemukan pelaku sesungguhnya, atau justru meninggalkan tiga nama yang masih menunggu kepastian di persimpangan keadilan!?”
(Nurlince Hutabarat)




