Dana BOS Jadi Ladang Korupsi: Eks Kepsek dan Bendahara SMK Pancur Batu Digelandang ke Rutan

0
295

Deli Serdang, LINI NEWS – Ketika dana BOS berubah menjadi ‘Bancakan Orang Sekolah’, maka pendidikan kehilangan martabatnya. Korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar mencuri uang negara, tetapi juga merampas masa depan anak bangsa. Pendidikan yang seharusnya menjadi cahaya, justru meredup karena tangan-tangan gelap.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di ruang kelas lebih berbahaya daripada kebodohan itu sendiri.
Ibarat serigala berbulu domba, kepercayaan yang seharusnya dijaga di ruang pendidikan justru dikoyak oleh tangan-tangan kotor. Kejaksaan Negeri Pancur Batu resmi menahan Tukimin, mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (2/9/2025).

Ia tidak sendiri. Andrison F. Nainggolan, sang mantan bendahara sekolah, ikut digelandang karena diduga bersekongkol dalam praktik busuk korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp 785.320.630.

“Berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 785 juta lebih,” tegas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/9/2025).

Kedua tersangka diduga menggerogoti dana BOS selama rentang 2018–2022, masa ketika mereka masih berkuasa di sekolah. Meski pola korupsi belum dirinci secara detail, aparat hukum menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup untuk menyeret keduanya ke balik jeruji besi.

Kini, Tukimin dan Andrison harus menginap di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, menunggu proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini