0
Senin, April 21, 2025

Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan 598 Tenaga Non ASN, Tegaskan Komitmen Penataan dan Penggajian

Must read

Doloksanggul, LINI NEWS – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., memimpin apel gabungan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (10/4/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul.

Apel ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd., para asisten, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Jumlah tenaga non ASN yang hadir dan tercatat dalam data BKN sebanyak 598 orang.

Dalam arahannya, Bupati Oloan P. Nababan menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, dinyatakan bahwa penataan terhadap pegawai non ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN baru.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah mengambil langkah-langkah penataan. Salah satunya adalah pelaksanaan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN yang telah dilakukan pada Januari 2025 lalu.

“Pemerintah Kabupaten Humbahas tetap berkomitmen dalam proses penataan tenaga non ASN melalui koordinasi yang intensif dengan BKN dan Kementerian PAN RB,” tegas Bupati. “Tenaga non ASN yang telah masuk dalam data BKN nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, dengan harapan bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.”

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Humbahas telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggajian tenaga non ASN. Bahkan, ia telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengusulkan alokasi anggaran penggajian melalui perubahan APBD 2025. Hal ini dimaksudkan agar para tenaga non ASN bisa menerima haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bupati juga menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja. Ia mengingatkan seluruh tenaga non ASN untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, menjunjung tinggi kejujuran, serta membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan maupun^ rekan kerja.

“Jaga nama baik Pemerintah Kabupaten Humbahas, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Bagi tenaga non ASN yang tidak memenuhi ketentuan kerja, akan dilakukan evaluasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan seleksi selanjutnya,” tambahnya.

Usai apel, Bupati Oloan P. Nababan bersama Wakil Bupati dan Sekda menyempatkan diri berdialog singkat dengan para peserta apel, menunjukkan perhatian langsung terhadap kondisi dan harapan tenaga non ASN.
(Salomo Simorangkir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article