Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli–Garoga Sumut

0
213

Tapanuli Tengah, LINI NEWS – Bareskrim Polri bergerak cepat dan tegas menyelidiki asal-usul gelondongan kayu raksasa yang ditemukan menumpuk dan menutup aliran Sungai Anggoli dan Sungai Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kayu-kayu berdiameter besar itu diduga menjadi faktor pemicu utama banjir bandang mematikan yang meluluhlantakkan pemukiman warga.

Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemeriksaan di dua titik jembatan utama yang berubah menjadi “bendungan dadakan” akibat tumpukan kayu gelondongan.

“Kami berdiri tepat di DAS Anggoli. Di dua jembatan ini, aliran air tertutup total oleh kayu-kayu besar sehingga arus melimpah dan menghantam pemukiman warga,” ujar Brigjen Irhamni dengan nada tegas.

Dampak Mahadahsyat: Seribu Rumah Hanyut, Banyak Korban Jiwa

Banjir bandang dahsyat ini menyeret rumah-rumah warga seperti ranting. Lebih dari seribu unit rumah diperkirakan hanyut, sementara 44 korban telah ditemukan meninggal dunia dan 22 orang lainnya masih dalam pencarian.

Kondisi lapangan menunjukkan kekuatan arus yang luar biasa, memperkuat dugaan bahwa keberadaan gelondongan kayu memainkan peran besar dalam memicu bencana tersebut.

Kayu dari Hulu: 10 Jenis Kayu Ditemukan, Seluruhnya Dibawa ke Laboratorium

Dalam olah TKP di dua lokasi jembatan, tim Bareskrim menemukan 10 jenis kayu berbeda yang tersangkut dan menutup aliran sungai. Semua sampel kini dibawa ke laboratorium forensik kehutanan.

“Nantinya kayu-kayu ini akan dicocokkan dengan spesies yang tumbuh di wilayah hulu. Kami ingin memastikan dari mana asal gelondongan-gelondongan tersebut,” jelas Irhamni.

Citra Satelit Ungkap 110 Bukaan Lahan di Hulu DAS Anggoli–Garoga

Tak hanya bekerja di darat, Bareskrim Polri juga menyisir hulu melalui penelusuran udara dan analisis citra satelit bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil awal menunjukkan indikasi serius:

110 titik bukaan lahan teridentifikasi di hulu DAS Anggoli dan Garoga.

Pemeriksaan baru menjangkau 6–8 km dari hilir, dan sudah ditemukan empat bukaan lahan mencurigakan.

“Masih banyak bukaan yang harus kami telusuri. Kami pastikan proses ini berjalan detail dan hati-hati,” tegasnya.

Dugaan Pembalakan Liar Diselidiki, Status Perizinan Sedang Diverifikasi

Ketika disinggung potensi keterlibatan pembalakan liar, Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa hal itu tengah didalami secara komprehensif.

“Kami memastikan dulu apakah bukaan-bukaan itu berizin atau tidak. Mohon waktu, semua harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan pertanggungjawaban pidana bukan perkara sederhana, sebab harus ada keterhubungan antara kayu yang ditemukan dan aktivitas pembukaan lahan di hulu.

Bareskrim Libatkan KLHK, Polda Sumut, NGO, dan Masyarakat

Investigasi ini digarap lintas-sektor. Informasi historis mengenai pemanfaatan hutan dari masyarakat dan NGO turut memperkuat arah penyidikan.

“Informasi masyarakat dan NGO sangat membantu kami memahami aktivitas masa lalu di kawasan ini,” katanya.

Komitmen Penuntasan Kasus: Jika Ada Pelanggaran, Pidana Menanti

Bareskrim menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dalam aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi terkait bencana ini, penegakan hukum pidana akan diterapkan tanpa kompromi.

“Jika memasuki ranah penyidikan, tentu sanksi pidana diberlakukan. Namun kami harus membuktikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” ungkap Brigjen Irhamni.

Ajak Media Kawal Proses Hukum

Berikut 10 mutiara kata tajam, bernada teguh, berwibawa, dan selaras dengan harapan nurani negara, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum kelas A1 karena hutan, hewan, ekologi, dan nyawa manusia telah menjadi korban:

10 Pesan Tegas Harapan Nurani Negara

“Ketika hutan tumbang tanpa hukum, maka negara sedang kehilangan napasnya sendiri.”

“Setiap gelondongan kayu yang hanyut adalah bukti diam bahwa ada tangan yang bekerja di balik gelap; hukum A1 hadir untuk menyalakan terang.”

“Banjir bandang bukan sekadar bencana alam—ini pekikan ekologi bahwa keadilan telah lama ditunda.”

“Negara tidak boleh ragu: ketika nyawa melayang dan ekosistem porak-poranda, hukum harus berdiri lebih tinggi dari segala kompromi.”

“Kerusakan hutan adalah pidato sunyi tentang keserakahan; penegakan hukum adalah jawabannya.”

“Flora dan fauna yang mati tak bisa bersuara, maka negara wajib menjadi suaranya.”

“Jika tangan yang merusak hutan tidak ditangkap, maka besok yang hanyut bukan lagi kayu—melainkan harapan bangsa.”

“Keadilan yang tegas bukan pilihan, melainkan kewajiban ketika bumi sudah meminta pertanggungjawaban.”

“Siapa pun yang bermain di wilayah hulu tanpa izin, sesungguhnya sedang bermain-main dengan nyawa manusia.”

“Ketika ekologi berduka, negara harus bangkit—bukan dengan belas kasihan, tetapi dengan palu hukum yang tidak gentar.”

Menutup peninjauan, ia mengajak seluruh media nasional maupun lokal untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan.

“Kami mohon dukungan rekan-rekan media sebagai kontrol sosial,” pungkasnya.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini