ANTUSIAS WARGA IKUTI SOSIALISASI PERDA No 6 Tahun 2023, TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, ROBI BARUS SE M.AP TEGASKAN: ORANG TUA DAN LINGKUNGAN WAJIB MENGAWASI SERIUS!

0
4

MEDAN, LINI NEWS – Antusiasme masyarakat terlihat dalam kegiatan Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.AP., di Jalan Titipapan, Lingkungan XII, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (16/10/2026).

Dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-XII Tahun Anggaran 2026 tersebut, Robi Barus menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar kewajiban orang tua atau pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, intimidasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang dapat merusak masa depan mereka.

“Anak bukan hanya tanggung jawab orang tua semata, bukan juga hanya tanggung jawab instansi terkait. Anak-anak Kota Medan adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan hak-hak anak terpenuhi,” tegas Robi Barus di hadapan masyarakat

Ribuan Kasus Kekerasan Anak Menjadi Peringatan Serius
Dalam pemaparannya, Robi Barus menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak yang masih menjadi perhatian serius di Sumatera Utara.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data periode 2024–2026 yang dipaparkannya dalam kegiatan tersebut, terdapat ribuan kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara, sementara Kota Medan disebut berada di urutan kedua dengan 195 kasus.
Angka tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada aturan tertulis atau kegiatan sosialisasi semata.

Diperlukan pengawasan nyata, keberanian melaporkan dugaan kekerasan, serta koordinasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Robi mengingatkan para orang tua agar tidak bersikap lengah terhadap perubahan perilaku anak, pergaulan, maupun aktivitas mereka di lingkungan sekitar dan dunia digital.

“Bapak dan Ibu, tolong awasi anak-anak kita. Perhatikan dengan siapa mereka bergaul, ke mana mereka pergi, serta apa yang mereka lakukan. Jangan sampai kita baru menyesal setelah sesuatu yang buruk terjadi,” imbaunya.

Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan dan Penggunaan Handphone

Robi Barus yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat, tetapi juga membuka peluang bagi anak untuk terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Karena itu, orang tua diminta melakukan pengawasan secara bijaksana terhadap penggunaan handphone, aktivitas media sosial, pergaulan, serta lingkungan bermain anak.

Menurutnya, pengawasan bukan berarti membatasi anak tanpa alasan, melainkan mendampingi mereka agar mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk, memahami risiko, serta berani menyampaikan apabila mengalami ancaman atau perlakuan tidak pantas.

“Sekarang banyak hal bisa diakses melalui handphone. Orang tua harus mengetahui apa yang dilihat dan dilakukan anak. Jangan sampai anak-anak kita terpapar hal-hal negatif karena kurangnya pendampingan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak harus dilakukan sejak dini. Keluarga merupakan lingkungan pertama tempat anak memperoleh rasa aman, kasih sayang, pendidikan karakter, dan pembentukan perilaku.

Perlindungan Anak Juga Menyangkut Kesehatan di Tengah Kabut Asap
Dalam kegiatan tersebut, Robi Barus turut menyoroti kondisi kualitas udara Kota Medan yang sedang tidak sehat akibat polusi dan kabut asap.

Ia membagikan masker kepada warga serta mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker dengan benar, menutup hidung dan mulut.

Robi menjelaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring yang diberlakukan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 16–21 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mengurangi paparan udara tidak sehat terhadap peserta didik.

“Anak-anak harus tetap belajar, tetapi kesehatan mereka juga wajib dilindungi. Orang tua perlu memastikan anak mengikuti pembelajaran daring dari rumah dan tidak bermain di luar rumah apabila kondisi udara membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Ia meminta perangkat kewilayahan, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan, agar aktif memantau kondisi masyarakat, terutama aktivitas anak-anak selama kualitas udara memburuk.

Menurut Robi, perlindungan anak harus diwujudkan dalam berbagai aspek, mulai dari pencegahan kekerasan, pengawasan pergaulan, perlindungan di ruang digital, hingga pemenuhan hak atas kesehatan dan pendidikan.

Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Dugaan Kekerasan

Robi Barus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.

Ia menyampaikan saluran pengaduan yang disebutkan dalam kegiatan tersebut, yakni layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nomor layanan perlindungan anak Kota Medan 081265145140, serta layanan kepolisian 110.

Masyarakat diimbau menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, atau tindakan lain yang mengancam keselamatan anak.

Pelaporan hendaknya dilakukan dengan mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban.

“Kalau mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, jangan diam.
Laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Keselamatan anak harus menjadi prioritas kita bersama,” tegasnya.

Robi Barus Soroti Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial

Selain membahas perlindungan anak, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan kesejahteraan sosial dan bantuan pemerintah.

Robi Barus menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus mengacu pada data dan kriteria yang berlaku, termasuk pengelompokan desil kesejahteraan, agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Ia menyoroti pentingnya pembaruan dan verifikasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan lainnya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pendataan.
Warga yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum terdata atau belum menerima bantuan diminta berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan perangkat pemerintah setempat untuk memeriksa status serta menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Robi menjelaskan bahwa berbagai program bantuan dapat mencakup bantuan sosial, dukungan pendidikan, bantuan terkait kebutuhan listrik, serta
program lain sesuai ketentuan dan persyaratan masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa pengajuan atau pendataan tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan karena keputusan tetap bergantung pada verifikasi, kriteria program, dan ketentuan pemerintah.

Aspirasi Lansia Disampaikan dengan Haru

Suasana sosialisasi semakin menyentuh ketika seorang warga lanjut usia, Rismalinda Br. Lubis, menyampaikan keluhannya dengan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku belum pernah menerima bantuan sosial, termasuk bantuan beras, dan berharap aspirasinya dapat ditindaklanjuti.

Aspirasi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pendataan bantuan sosial masih dirasakan sebagian masyarakat yang membutuhkan perhatian.
Robi Barus menanggapi keluhan warga dengan menjelaskan pentingnya pendataan dan pengecekan kembali melalui perangkat setempat.

Ia mendorong warga untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Petisah, Medan Helvetia, dan Medan Baru, Robi menekankan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi bahan perhatian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pengawasan pelayanan publik.

Perda Harus Dijalankan, Bukan Sekadar Disosialisasikan

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3APM & P2KB), unsur Kecamatan Medan Petisah, perwakilan Dinas Sosial, Lurah Sei Sikambing D Lambok Samuel Parlaungan Siahaan S.S.TP Kepala Lingkungan XII br Matondang, serta ratusan warga.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023, Robi berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara orang tua, lingkungan, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar anak-anak Kota Medan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung masa depan mereka.

Pesan tegas Robi Barus: Jangan menunggu anak menjadi korban untuk mulai peduli.

Pengawasan harus dilakukan sejak dini, laporan harus ditindaklanjuti, dan hak anak wajib dilindungi.

Pesan Tegas Robi Barus tentang Perlindungan Anak

“Perlindungan anak bukan sekadar tulisan dalam peraturan, melainkan tanggung jawab yang wajib diwujudkan dalam tindakan nyata.”

“Orang tua yang peduli tidak hanya bertanya anaknya pergi ke mana, tetapi juga memastikan anaknya aman, sehat, dan berada dalam pergaulan yang benar.”

“Jangan menunggu tangisan seorang anak menjadi bukti penderitaan; cegah kekerasan sebelum masa depannya direnggut.”

“Ketika masyarakat memilih diam terhadap kekerasan anak, kesempatan untuk menyelamatkan masa depan bisa ikut hilang.”

“Handphone boleh berada di tangan anak, tetapi pengawasan, pendidikan karakter, dan kasih sayang orang tua tidak boleh lepas dari kehidupannya.”

“Perda yang baik tidak akan berarti tanpa pelaksanaan yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan keberanian masyarakat untuk melapor.”

“Anak adalah masa depan bangsa. Menjaga keselamatan, kesehatan, pendidikan, dan martabat mereka berarti menjaga masa depan Indonesia.”

Dalam kegiatan akhir, Robi Barus juga menyerahkan suvenir dan masker kepada sejumlah warga, di antaranya Pahala Simatupang, Zahra, Raisa, Amanda, dan Nurhayani dan seluruh yang hadir.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini