Anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung Dorong Perda Kesehatan Perda Baru: Lebih dari 50 Persen Materi Aturan Lama Dinilai Tak Relevan

0
8

Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sistem kesehatan Kota Medan.

Langkah ini dinilai penting karena Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Medan yang digelar di gedung dewan, Senin (6/10/2026), Johannes selaku salah seorang pengusul Ranperda memberikan penjelasan mengenai alasan penyusunan regulasi baru.

Menurutnya, kebutuhan saat ini bukan sekadar mengubah sejumlah pasal, melainkan membangun landasan hukum sistem kesehatan yang lebih menyeluruh, terpadu, dan sesuai perkembangan zaman.

Lebih dari 50 Persen Materi Perda Perlu Ditata Ulang

Johannes menjelaskan, pada awalnya para pengusul mempertimbangkan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012.

Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyerapan aspirasi, dan identifikasi berbagai persoalan, ditemukan bahwa lebih dari 50 persen materi dalam Perda lama perlu disesuaikan.

Selain itu, dasar hukum penyelenggaraan kesehatan nasional juga telah mengalami perubahan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Perlu dibuat Perda baru. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” terang Johannes.

Ia menegaskan, perubahan regulasi harus dilakukan secara mendasar agar kebijakan kesehatan di Kota Medan memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab persoalan pelayanan yang terus berkembang.

“Jadi harus buat Perda baru, bukan perubahan lagi,” tegasnya.

Tantangan Kota Metropolitan Membutuhkan Sistem Kesehatan yang Adaptif

Menurut Johannes, Kota Medan sebagai kota metropolitan menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks. Kepadatan penduduk, mobilitas masyarakat yang tinggi, perubahan pola penyakit, persoalan lingkungan, hingga meningkatnya tuntutan terhadap mutu pelayanan menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi baru.

Kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan pengobatan, tetapi juga memperkuat pencegahan penyakit, promosi kesehatan, pemerataan fasilitas, dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan.

Karena itu, Ranperda yang diusulkan diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan sistem kesehatan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Kota yang sehat tidak dibangun hanya dengan mengobati penyakit, tetapi dengan kebijakan yang mencegah masyarakat jatuh sakit.”

“Regulasi yang baik bukan sekadar tertulis di atas kertas, melainkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi rakyat.”

Pelayanan Kesehatan Harus Bermutu, Aman, dan Terjangkau

Johannes memaparkan, penyusunan Perda baru memiliki sejumlah tujuan strategis, terutama memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan daerah dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, terjangkau, serta berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang dapat diakses secara adil tanpa diskriminasi.

Pelayanan yang berkualitas tidak boleh hanya dinikmati warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik, sementara kelompok rentan kesulitan mendapatkan layanan yang layak.

Karena itu, penyusunan Ranperda perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, termasuk warga berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan.

“Kesehatan bukan kemewahan bagi mereka yang mampu, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dijangkau seluruh lapisan masyarakat.”

“Keadilan dalam pelayanan kesehatan dimulai ketika setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pertolongan.”

Perkuat Layanan Primer, Tenaga Kesehatan, dan Kesiapsiagaan Wabah

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa arah kebijakan dalam Ranperda baru diharapkan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

Peningkatan akses pelayanan kesehatan, agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan yang dibutuhkan.

Penguatan upaya promotif dan preventif, melalui edukasi, pembudayaan hidup sehat, dan pencegahan penyakit sejak dini.

Peningkatan kualitas pelayanan primer dan rujukan, sehingga penanganan pasien dapat berjalan sesuai kebutuhan medis.

Pemerataan sumber daya manusia kesehatan, disertai peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga kesehatan.

Penguatan sistem informasi dan data kesehatan, guna mendukung perencanaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Peningkatan kesiapsiagaan menghadapi wabah dan kedaruratan kesehatan, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga.

Peningkatan peran serta masyarakat, agar upaya menjaga kesehatan menjadi tanggung jawab bersama.

Penyelenggaraan sistem kesehatan yang terpadu, melalui koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat.

Berbagai aspek tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembahasan substansi Ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Johannes juga menekankan bahwa keberhasilan sistem kesehatan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang direncanakan. Pelaksanaan kebijakan, pemerataan akses, kualitas pelayanan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat perlu menjadi perhatian utama.

“Tenaga kesehatan yang kuat, fasilitas yang memadai, dan sistem yang terintegrasi adalah fondasi bagi masyarakat yang lebih sehat.”

Keadilan, Profesionalitas, dan Transparansi Menjadi Prinsip Utama

Johannes menambahkan, penyusunan Perda baru harus berlandaskan prinsip pemerataan, keadilan, keterjangkauan, profesionalitas, keselamatan, nondiskriminasi, keterpaduan, pemberdayaan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi.

Prinsip-prinsip tersebut penting agar penyelenggaraan kesehatan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjamin tata kelola yang bertanggung jawab.

Transparansi diperlukan agar kebijakan dan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, akuntabilitas dibutuhkan untuk memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas dan dapat dievaluasi.

Pemanfaatan teknologi juga diharapkan mendukung integrasi data, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.

“Anggaran kesehatan harus berujung pada manfaat, pelayanan harus berlandaskan keselamatan, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Johannes Berharap Ranperda Rampung Tahun Ini

Johannes menilai kebutuhan pembenahan sistem kesehatan Kota Medan semakin mendesak.

Ia menyebut masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan pelayanan, sementara tenaga kesehatan berhadapan dengan tekanan kerja dan keterbatasan, serta fasilitas kesehatan menghadapi persoalan kapasitas dan pembiayaan.

Atas dasar itu, ia berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan pada tahun 2026, dengan tetap mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam membahas substansi regulasi, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Meski demikian, target penyelesaian tetap bergantung pada proses pembahasan, penyelarasan materi, serta tahapan pembentukan Perda yang harus dilalui.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai tahun ini dan langsung dirasakan warga Medan,” terang Johannes.

“Keberhasilan sebuah Perda bukan diukur dari cepatnya disahkan, melainkan dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.”

7.Tujuh Anggota DPRD Medan Mengusulkan Ranperda

Selain Johannes Haratua Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan, sejumlah Anggota DPRD Kota Medan turut menjadi pengusul Ranperda tentang sistem kesehatan tersebut, yakni:

Afif Abdillah, S.E. – Fraksi NasDem.

Hendry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H. – Fraksi PSI.

Johannes Haratua Hutagalung – Fraksi PDI Perjuangan.

Edwin Sugesti, S.E., M.M. – Fraksi PAN Perindo.

Datuk Iskandar Muda – Fraksi PKS.

Zulham Efendi – Fraksi PKS.

Ahmad Afandi Harahap fasilitas yang memadai, dan perlindungan yang adil ketika menghadapi persoalan kesehatan.

Pada akhirnya, Perda kesehatan harus menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan di lemari pemerintahan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini