ANGGOTA DPRD MEDAN DR DIMAS SOFANI LUBIS TEGASKAN UHC GRATIS TAK BERLAKU TANPA ADMINDUK VALID, WARGA MEDAN DIMINTA TERTIB KK DAN KTP

0
3

Medan, LINI NEWS – Program BPJS Kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan masyarakat berobat gratis hanya dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, sejatinya telah berjalan di Medan sejak Desember 2022.

Namun di lapangan, implementasi program ini masih menghadapi hambatan serius, terutama akibat persoalan administrasi kependudukan (adminduk) yang belum tertib.

Persoalan ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis, di Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (18/1/2026).

UHC Gratis Terkendala Data Kependudukan

Dalam pemaparannya, dr Dimas menegaskan, program UHC tidak dapat dimanfaatkan apabila data kependudukan warga bermasalah, termasuk KK lama yang belum terkoneksi digital maupun NIK yang belum sinkron dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, masih banyak warga yang beranggapan cukup membawa KK atau KTP secara fisik untuk mengakses layanan kesehatan gratis. Padahal, validitas dan integrasi data secara online menjadi syarat utama.

“Berobat gratis bukan hanya soal memiliki kartu identitas, tetapi memastikan data kependudukan aktif, valid, dan terhubung dalam sistem,” tegas dr Dimas.

Ia bahkan mengungkap kasus nyata yang baru ditemuinya, di mana seorang warga Kota Medan gagal menggunakan fasilitas UHC karena masih menggunakan KK lama berwarna merah, dengan NIK yang belum terintegrasi secara online.

Akibatnya, pasien tersebut harus dirawat sebagai pasien umum di rumah sakit swasta dan menanggung biaya pengobatan di luar skema UHC.

Dalam kasus itu, dr Dimas mengaku turun tangan langsung membantu membayar biaya pengobatan warga tersebut.

Tertib Adminduk Disebut Kunci Perlindungan Sosial

Dari persoalan itu, dr Dimas meminta masyarakat segera memperbarui dokumen kependudukan agar tidak kehilangan hak layanan publik, termasuk layanan kesehatan gratis.
Ia menegaskan, tertib administrasi bukan sekadar kewajiban birokrasi, tetapi bagian dari perlindungan sosial masyarakat.

Aspirasi Warga: Sampah Juga Bagian dari Kesehatan
Selain persoalan UHC, kegiatan sosialisasi itu juga menjadi ruang penyerapan aspirasi warga.

Salah satu keluhan yang muncul adalah minimnya fasilitas tong sampah organik dan non-organik di lingkungan warga.

Masyarakat menilai persoalan pengelolaan sampah erat kaitannya dengan kesehatan lingkungan.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Erianto, menjelaskan permohonan tong sampah dapat diajukan melalui pihak kecamatan untuk diteruskan kepada DLH.
Menanggapi hal itu, dr Dimas menyatakan siap memfasilitasi langsung kebutuhan warga apabila terdapat hambatan koordinasi.

“Kesehatan bukan hanya soal berobat di rumah sakit, tetapi juga dimulai dari lingkungan yang bersih dan tertata,” ujarnya.

Perda No.4 Tahun 2012 Didorong Lebih Membumi

Melalui sosialisasi ini, dr Dimas menegaskan Perda No.4 Tahun 2012 tidak boleh berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Menurutnya, substansi perda harus dipahami masyarakat, terutama terkait hak atas pelayanan kesehatan, akses jaminan kesehatan, dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Kegiatan serupa juga dilanjutkan dr Dimas di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari yang sama, sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik terkait sistem kesehatan daerah.

“Tertib administrasi adalah pintu pertama menuju perlindungan kesehatan.”

“UHC bukan sekadar program gratis, tetapi hak rakyat yang harus dijaga melalui data yang valid.”

“Dokumen kependudukan yang tertata adalah jaminan akses terhadap pelayanan publik.”

“Kesehatan masyarakat dimulai dari dua hal: pelayanan medis dan lingkungan yang bersih.”
“Ketika data bermasalah, hak rakyat bisa terhambat.”

“Pemimpin hadir bukan hanya membuat aturan, tetapi mencari solusi saat warga menghadapi kesulitan.”

“Berobat gratis akan bermakna jika seluruh warga terlindungi tanpa terhalang persoalan administrasi.”
Penegasan Akhir

Persoalan yang diangkat dalam sosialisasi ini menegaskan satu hal penting: keberhasilan program UHC di Medan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan masyarakat memastikan dokumen kependudukan mereka tertib, valid, dan terkoneksi.

Di sisi lain, isu kesehatan lingkungan seperti pengelolaan sampah turut menjadi bagian integral dari pembangunan kesehatan yang menyeluruh. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini