Medan, LINI NEWS – Pembangunan rumah kos tiga lantai di Jalan Sampul No. 59, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, menjadi sorotan.
Bangunan yang disebut-sebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tetap dikerjakan hingga tahap pengecoran lantai tiga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan aturan bangunan gedung.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Ia juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan tidak tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Menurut Antonius, pembangunan yang berorientasi bisnis harus mengutamakan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Pemilik bangunan tidak seharusnya melanjutkan pekerjaan apabila persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi.
“Bangunan berorientasi bisnis harus tertib izin dulu baru bangun. Kelurahan dan kecamatan jangan diam.
Kalau memang tidak ada PBG, segera disurati dan hentikan,” tegas Antonius.
Pengecoran Lantai Tiga, Material Memakan Badan Jalan
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang disebut diambil pada 9 September 2026 sekitar pukul 12.25 WIB, pembangunan rumah kos tersebut masih berlangsung pada tahap pengecoran lantai tiga.
Dalam dokumentasi itu, material berupa pasir dan batu koral terlihat menumpuk hingga memakan sebagian badan jalan.
Selain itu, menurut keterangan peliput, papan informasi PBG tidak terlihat di lokasi pembangunan.
Temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen teknis, serta apakah penempatan material telah mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan.
Tidak adanya papan informasi yang terlihat dalam dokumentasi memang patut menjadi perhatian.
Namun, status PBG bangunan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi resmi kepada pemilik maupun instansi terkait.
PP Nomor 16 Tahun 2021 Menjadi Acuan Pengawasan
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam kerangka peraturan tersebut, PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa PBG yang dipersyaratkan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah penegakan sesuai prosedur dan kewenangannya.
Penanganan tidak cukup hanya dengan teguran lisan.
Pemeriksaan administratif dan teknis, pemberian peringatan tertulis, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan harus dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah agar penegakan aturan tidak berhenti pada laporan atau sorotan pemberitaan.
Dugaan Pembekingan Harus Diklarifikasi, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu
Di tengah pembangunan yang masih berlangsung, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan disebut-sebut melindungi aktivitas pembangunan tersebut.
Menurut warga itu, sosok yang dimaksud bermarga Tobing dan dikenal dengan inisial T.
Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Oleh sebab itu, dugaan pembekingan perlu ditelusuri secara objektif.
Identitas, peran, dan keterlibatan pihak yang disebutkan harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak bersangkutan maupun instansi berwenang.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah hanya berdasarkan kabar yang belum teruji.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya intimidasi, intervensi, atau upaya menghalangi penegakan hukum, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Penegakan aturan harus bertumpu pada bukti, bukan tekanan ataupun kedekatan dengan kelompok tertentu.
Antonius Tumanggor Soroti Potensi Kerugian PAD
Antonius juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat berdampak terhadap tata kelola pemerintahan dan penerimaan daerah.
Kepatuhan terhadap persyaratan bangunan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk kewajiban administratif dan pembayaran yang memang berlaku sesuai ketentuan.
Namun, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kasus ini belum dapat disimpulkan sebelum status perizinan dan kewajiban yang terkait diperiksa.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini menjadi ujian konsistensi pengawasan. Penindakan harus berdasarkan aturan dan bukti, tanpa membedakan pemilik bangunan berdasarkan latar belakang, jabatan, ataupun hubungan sosialnya.
Apabila pelanggaran terbukti, langkah korektif harus dilakukan.
Sebaliknya, jika dokumen perizinan ternyata tersedia dan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Pemko Medan Diminta Bertindak Terukur dan Transparan
Untuk memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut, Dinas Perkimcikataru Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan perlu segera melakukan beberapa langkah:
Memeriksa dokumen PBG serta kesesuaiannya dengan kondisi bangunan di lapangan.
Memeriksa aspek teknis dan keselamatan pembangunan rumah kos tiga lantai sesuai kewenangan instansi terkait.
Menertibkan penempatan material apabila terbukti mengganggu badan jalan, akses warga, atau keselamatan pengguna jalan.
Memberikan tindakan administratif sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti, termasuk penghentian pekerjaan apabila memiliki dasar hukum yang sah.
Mengklarifikasi dugaan pembekingan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik agar warga mengetahui perkembangan penanganan dan alasan di balik setiap keputusan.
Hingga informasi ini disusun, status PBG bangunan dan dugaan pembekingan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi. Keterangan pemilik bangunan serta tanggapan Dinas Perkimcikataru, pihak Kelurahan Sei Putih Barat, dan Kecamatan Medan Petisah perlu dihimpun untuk melengkapi pemberitaan.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul sorotan media. Pemerintah perlu memastikan setiap laporan diperiksa secara profesional dan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketegasan pemerintah bukan diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari konsistensi pemeriksaan, keterbukaan hasil, dan keberanian menindak pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Antonius Tumanggor:
Penegakan Hukum dan Ketertiban Bangunan
“Bangunan boleh menjulang tiga lantai, tetapi kepatuhan terhadap hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan bisnis.”
“PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari tertib pembangunan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.”
“Jangan sampai pengawasan hanya terlihat setelah media bersuara; pemerintah harus hadir sebelum pelanggaran berkembang.”
“Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum; jika tuduhan belum terbukti, periksa secara objektif. Keadilan membutuhkan keduanya.”
“Tidak boleh ada bangunan yang kebal pemeriksaan, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa bukti.”
“Badan jalan adalah ruang kepentingan bersama, bukan tempat menumpuk material hingga mengganggu hak dan keselamatan warga.”
“Kepercayaan rakyat tumbuh ketika aturan ditegakkan tanpa pilih kasih, pengawasan dilakukan secara terbuka, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.”
(Nurlince Hutabarat)




