Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Minta Izin Sekolah di Jalan Kuali Ditinjau Ulang, Warga Keluhkan Dampak Pembangunan

0
70

Medan, LINI NEWS – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk tidak memberikan izin operasional kepada sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang di Jalan Kuali. Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah tersebut diduga menyalahi aturan dan tidak memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang seharusnya dimiliki sebuah institusi pendidikan.

“Kita minta Dinas Pendidikan jangan sampai mengeluarkan izinnya. Kalau pun sudah ada, tolong tinjau ulang,” ujar Antonius, Kamis (6/2/2025), menanggapi kunjungan Komisi IV DPRD Medan ke sekolah tersebut pada Selasa (4/2).

Sekolah tersebut diketahui mengantongi izin untuk membangun enam lantai, namun kenyataannya dibangun tujuh lantai dengan tambahan aula di bagian depan. Hal ini tidak hanya dianggap menyalahi izin, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

Salah satu warga yang terdampak, Lusi Saragih, mengungkapkan bahwa rumahnya mengalami kerusakan akibat material bangunan sekolah yang jatuh. “Seng rumah saya rusak, dan saya sudah menghabiskan Rp 14 juta untuk perbaikan. Namun, pihak sekolah hanya mau mengganti Rp 1,5 juta,” ujarnya dengan nada kesal.

Selain kerusakan fisik, debu dari pembangunan sekolah juga masuk ke dalam rumah warga, mengganggu kesehatan dan kenyamanan mereka. “Kami sampai harus pindah-pindah keluar kota demi menghindari debu, sementara ayah saya yang sedang sakit juga semakin terdampak,” tambahnya.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, melalui perwakilannya, Bram, membenarkan adanya pelanggaran dalam pembangunan sekolah tersebut. “Dari sketsa bangunan memang ada kesalahan, termasuk penambahan hall yang menutup akses utama. Surat peringatan sudah dikeluarkan hingga SP 3, tetapi pemilik bangunan terus menghindar,” ungkapnya.

DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini dan meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi demi kepentingan warga sekitar. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini