Jakarta, LINI NEWS – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., terus menggema dengan seruan moral yang mengguncang. Dari podium pembinaan di Banda Aceh, ruang akademik di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, hingga gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Sunarto berulang kali menegaskan: hakim dilarang hidup mewah, aparat pengadilan wajib menjaga martabat, dan hukum tidak boleh ditukar dengan gratifikasi.
Integritas adalah mahkota, kesederhanaan adalah cermin, hedonisme adalah penyakit, gratifikasi adalah racun, hukum adalah amanah, jabatan adalah ujian, dan keadilan adalah warisan bangsa.
Sejak awal kepemimpinannya, Sunarto menghadapi pekerjaan rumah yang berat: membersihkan lembaga peradilan dari noda korupsi. Banyak hakim terjerat suap miliaran rupiah, sebagian tumbang karena gaya hidup hedon yang tak sejalan dengan gaji negara. Sunarto tidak menutup mata: ia tahu bahwa pembenahan hanya bisa dimulai dari moralitas pribadi para hakim.
Korupsi adalah pembunuh harapan, integritas adalah benteng bangsa, moral adalah fondasi hakim, palu keadilan tidak boleh ternoda, gaji sah harus jadi kebanggaan, nafsu serakah adalah jerat setan, dan reformasi hukum lahir dari hati bersih.

Pesan Ketua Mahkamah Agung saat di UNPRI Medan
Sunarto saat di UNPRI menyampaikan pesan akademik yang menusuk: hakim memang manusia biasa, tidak perlu menjadi malaikat, tetapi jangan sampai menjadi setan. Pesan ini ditujukan kepada generasi muda hukum agar tidak terjebak dalam budaya hedon yang kerap melahirkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Mahasiswa hukum adalah pewaris nurani, pendidikan hukum adalah benteng moral, hakim harus sederhana, integritas harus diwariskan, hedonisme meruntuhkan martabat, kekuasaan tanpa etika adalah bahaya, dan hukum tanpa moral adalah mayat.
Sunarto bahkan tak segan menyindir hakim yang pamer kekayaan. Ia mencontohkan: gaji Rp 23–27 juta dari negara, tetapi bergaya dengan arloji miliaran, tas Louis Vuitton, sepatu Bally, hingga mobil Porsche. Ia menohok dengan kalimat lugas: “Kalau tidak malu sama Tuhan, minimal takutlah sama wartawan.”
Malu adalah benteng hakim, arloji mahal tak menutup aib, Porsche tak bisa mengantar ke surga, wartawan adalah cermin publik, keserakahan membunuh nurani, gaji sah adalah kehormatan, dan kemewahan adalah racun integritas.
Ia bahkan memerintahkan jejaring sosial menelusuri aparat peradilan yang membawa mobil mewah ke kantor. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan penghasilan resmi, Badan Pengawasan (Bawas) wajib menyeretnya ke jalur hukum. Pesannya jelas: pengadilan tidak boleh jadi etalase kemewahan.
Teknologi adalah mata hukum, pengawasan adalah tiang kebenaran, transparansi adalah tameng keadilan, laporan publik adalah alarm moral, kekayaan gelap adalah bukti telanjang, hukum harus menundukkan arogansi, dan pengadilan bukan showroom mobil mewah.
Dalam pembinaan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh (15/9/2025), Sunarto menolak praktik penyambutan mewah bagi pejabat pengadilan. Ia melarang tari-tarian, pengalungan bunga, hingga pemberian suvenir bagi pimpinan. Menurutnya, penyambutan seperti itu hanya menumbuhkan feodalisme dan menjauhkan aparat dari semangat kesederhanaan.
Hormat lahir dari ketulusan, bukan tari-tarian; suvenir tidak mengganti integritas; bunga layu tak menyuburkan keadilan; feodalisme membunuh demokrasi; pejabat bukan raja; jabatan adalah amanah; dan pengadilan harus bebas dari panggung sandiwara.
Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menilai peringatan keras Sunarto belum cukup. Menurutnya, perubahan hanya bisa terjadi jika sistem pengawasan berjalan efektif: satu hakim mengawasi yang lain, publik ikut mengontrol, dan Bawas bekerja tanpa kompromi. Tanpa itu, teguran Sunarto akan tinggal sebagai retorika.
Retorika tanpa sistem hanyalah gema kosong, pengawasan tanpa sanksi hanyalah drama, kolega harus jadi penjaga kolega, publik adalah pengawas sejati, transparansi adalah budaya, akuntabilitas adalah harga mati, dan sistem bersih melahirkan keadilan sejati.
Dari Jakarta hingga Aceh, dari ruang sidang hingga podium kampus UNPRI Medan, gema pesan Sunarto sama: hakim bukan untuk dipuja, melainkan untuk dipercaya. Ia menolak penyembahan, menuntut integritas, dan menyerukan kesederhanaan sebagai jalan satu-satunya untuk mengembalikan marwah peradilan di Indonesia.
Kejujuran adalah mahkota hakim, kesederhanaan adalah pakaian mulia, keadilan adalah kitab suci peradilan, integritas adalah darah hukum, pengawasan adalah cahaya, hedonisme adalah racun, dan pengadilan bersih adalah rumah bangsa.
(Nurlince Hutabarat, SPd)




