ALUMINIUM BERULANG KALI DIAMBIL LANCAR, UTANG TERAKHIR KALI DIINGKARIModus Pailit, Tameng Covid-19, Hingga Cek Kosong: Publik Menunggu Siapa Sebenarnya Bersalah

0
203

Medan, LINI NEWS – Kasus korupsi penjualan aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) ternyata bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang selama bertahun-tahun dibiarkan mengalir seperti kebiasaan tanpa rem.

Fakta yang kini mencuat ke ruang publik menunjukkan bahwa PT PASU bukan sekali dua kali membeli aluminium dari PT Inalum.

Perusahaan ini disebut langganan transaksi, dengan nilai besar dan volume signifikan.

Namun, dalam sejumlah transaksi, pola yang sama terus terulang: barang diterima, awalnya lancar sebelum 2018, dipembayaran bermasalah diduga di akhirnya yang 2018

Modus Lama: Pailit, Covid-19, dan Janji yang Tak Pernah Lunas

Ketika kewajiban pembayaran ditagih, alasan klasik kembali diulang.

Mulai dari klaim kesulitan keuangan, modus pailit, hingga tameng pandemi Covid-19, dijadikan dalih untuk menunda bahkan menghindari kewajiban membayar utang kepada Inalum.

Lebih ironis, upaya pembayaran sempat dilakukan bukan dengan dana nyata, melainkan cek kosong—sebuah janji di atas kertas yang tak pernah berubah menjadi rupiah.

Cek dikirim, harapan dititipkan, tetapi saldo nihil.

Laporan ke Polda Sumut:

Ketika Bisnis Berubah Jadi Dugaan Pidana

Akibat cek kosong dan wanprestasi yang berulang, persoalan ini tak lagi berhenti sebagai sengketa bisnis, tetapi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Di titik inilah, konflik dagang bertransformasi menjadi perkara hukum, dan kepercayaan berubah menjadi kecurigaan.

Namun seiring waktu, arah perkara berbelok tajam.

Kini, tiga oknum dari internal PT Inalum justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bersama pihak PT PASU.

Pertanyaan Publik Menggantung

Di sinilah nurani publik mulai bersuara.

Jika PT PASU telah berulang kali melakukan transaksi, lunas.

Jika modus gagal bayar terjadi yang keempat kali diduga, ini ada,transaksi pembayaran tsb
jika cek kosong sudah lebih dulu dikirim, maka publik bertanya:

Apakah tiga oknum PT Inalum benar pelaku kejahatan, atau korban dari sistem dan relasi bisnis yang dibiarkan terlalu longgar?

Pertanyaan ini bukan untuk membela siapa pun, melainkan menagih kejelasan.

Antara Kesalahan, Kelalaian, dan Kejahatan

Kasus ini kini berdiri di persimpangan:

Apakah yang terjadi adalah persekongkolan jahat,

atau kelalaian sistemik,

atau keputusan bisnis yang naif namun berujung pidana?

Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh disimpulkan dengan emosi, tetapi dibuktikan dengan fakta dan keberanian penyidik membuka semuanya—tanpa tebang pilih.

Menunggu Keberanian Penegakan Hukum

Publik Sumatera Utara kini menunggu dengan mata terbuka:
apakah penyidikan ini akan murni menegakkan hukum,
atau hanya mengorbankan sebagian pihak untuk menutup kebiasaan lama.

Aluminium mungkin habis dilebur, tetapi kebenaran tak boleh ikut meleleh.

Pesan Moral (Versi Investigatif & Nurani Publik)

Transaksi yang diulang tanpa kewaspadaan adalah undangan bagi kejahatan.

Cek kosong adalah janji palsu yang ditulis dengan tinta keserakahan.

Pandemi tak boleh dijadikan selimut bagi kebohongan lama.

Bisnis tanpa kontrol adalah pintu masuk pidana.

Naif dalam jabatan strategis bisa berujung jeruji.

Keadilan tidak memilih siapa yang lemah atau kuat, tetapi siapa yang benar.

Publik menunggu bukan sensasi, melainkan kebenaran yang utuh.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini