AKSI 1.000 LILIN DESAK KAPOLDA SUMUT: JANGAN TUNGGU LAMA, EKSHUMASI-AUTOPSI WINDA LORENZA GOWASA HARUS SEGERA DIUNGKAP SECARA ILMIAH

0
34

Medan, LINI NEWS – Nyala 1.000 lilin di Kota Medan bukan sekadar simbol duka. Cahaya itu menjadi suara keluarga dan masyarakat yang meminta kepastian, transparansi, serta keadilan atas kematian Winda Lorenza Gowasa.

Aksi damai yang digelar Jumat malam, 28 Agustus 2026, di kawasan Kantor Pos Besar Medan/Jalan Putri Hijau tersebut dihadiri keluarga, masyarakat, serta sejumlah pihak yang peduli terhadap penegakan hukum.

Salah satunya Nurlince Hutabarat, S.Pd., mantan guru SMP Methodist 5 Medan, yang turut menyuarakan agar proses hukum terhadap kematian Winda tidak berlarut-larut.

Nurlince mendorong Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto agar memberikan perhatian serius terhadap permintaan keluarga untuk dilakukan ekshumasi dan otopsi ulang secara resmi, ilmiah, independen, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Jangan tunggu lama-lama. Bila ekshumasi dan otopsi diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan publik, lakukan secara profesional. Biarkan ilmu forensik berbicara berdasarkan bukti, bukan berdasarkan opini,” menjadi pesan yang mengemuka dalam aksi tersebut.

Desakan ekshumasi bukan muncul tanpa alasan. Keluarga Winda sebelumnya telah menyampaikan permohonan kepada kepolisian agar jenazah diperiksa kembali secara ilmiah untuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian.

Pada 27 Agustus 2026, keluarga dan sejumlah warga juga telah melakukan aksi di Polda Sumut dengan tuntutan serupa.

DUA VERSI YANG HARUS DIUJI DENGAN BUKTI

Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara keterangan awal kepolisian dan keraguan yang disampaikan keluarga.

Kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa Winda meninggal setelah menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, Brigadir IH, dan menyebut hasil pemeriksaan otopsi tidak menemukan bekas kekerasan berupa benda tumpul maupun benda tajam.

Polisi juga menjelaskan sejumlah fakta mengenai posisi korban, senjata api, serta orang-orang yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Di sisi lain, keluarga menyatakan menemukan sejumlah tanda pada tubuh Winda yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematian. Keluarga kemudian membuat laporan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Perbedaan keterangan tersebut semestinya tidak diselesaikan melalui perang opini.
Jawabannya harus melalui pembuktian ilmiah.

Karena itu, permintaan ekshumasi dan otopsi ulang menjadi salah satu langkah yang didorong keluarga dan kuasa hukum untuk memperoleh kepastian mengenai sebab serta mekanisme kematian Winda.

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMBUKA FAKTA

Aksi 1.000 lilin tersebut juga menjadi pengingat bahwa keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak meminta proses hukum dibangun atas prasangka. Masyarakat justru meminta agar setiap dugaan diuji, setiap bukti diperiksa, setiap keterangan dikonfrontasikan dengan fakta, dan setiap kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila hasil pemeriksaan ilmiah nantinya membuktikan kematian Winda sesuai dengan kesimpulan sebelumnya, maka hasil tersebut harus disampaikan secara terbuka dan dapat menjadi jawaban bagi keluarga.

Namun apabila ditemukan fakta baru yang berbeda, maka fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

KAPOLDA SUMUT DITANTANG MENJAWAB KERAGUAN PUBLIK

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sebelumnya menegaskan komitmen Polda Sumut terhadap penegakan hukum yang profesional, proporsional, berorientasi pada keadilan, serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Karena itu, kasus Winda menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen tersebut.
Jangan biarkan keluarga menunggu terlalu lama. Jangan biarkan pertanyaan berkembang menjadi spekulasi. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi versi yang saling bertentangan tanpa jawaban ilmiah yang final.

Ekshumasi dan otopsi ulang, jika secara hukum dan penyidikan dinilai diperlukan, harus dilakukan dengan standar forensik yang dapat dipertanggungjawabkan, melibatkan ahli yang kompeten, serta menjaga seluruh barang bukti dan rantai penguasaan barang bukti.

Aksi 1.000 lilin akhirnya bukan hanya tentang menyalakan cahaya bagi Winda.

Ia adalah seruan agar kebenaran tidak ikut dikuburkan bersama jenazah.

Dan bagi keluarga, satu hal yang paling mereka tunggu bukanlah kemenangan suatu versi.

Mereka menunggu kebenaran.

UNTUK KEADILAN WINDA BINTANG MODEL SAAT DI SMA NEGERI XII MEDAN

“Jangan biarkan waktu mengubur fakta; ekshumasi adalah jalan untuk membuka kebenaran secara ilmiah.”

“Kebenaran tidak takut diperiksa, dan fakta tidak takut diuji.”

“Bukan opini yang kami minta, tetapi bukti forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.”

“Seribu lilin boleh padam, tetapi harapan keluarga menemukan kebenaran jangan pernah padam.”

“Jika benar, buktikan dengan ilmu; jika ada yang keliru, luruskan dengan hukum.”

“Keadilan bukan milik keluarga korban saja, tetapi hak setiap warga negara.”

“Jangan tunggu pertanyaan menjadi prasangka; jawab segera dengan pemeriksaan yang objektif.”

“Di balik satu jenazah ada keluarga yang menunggu jawaban; jangan biarkan mereka menunggu tanpa kepastian.”

“Polisi yang profesional tidak takut membuka fakta, karena kebenaran adalah sahabat penegakan hukum.”

“Terangilah kasus Winda dengan ilmu forensik, transparansi dan hukum—bukan dengan dugaan, tekanan, atau kepentingan.”

Kebenaran harus dicari.
Keadilan harus dikawal.
Fakta harus dibuka.
Hukum harus ditegakkan.

Justice for Winda Lorenza Gowasa.

Tuhan menyertai setiap langkah menuju kebenaran. Amin

Justice for Winda Lorenza Gowasa.
Ungkap fakta. Uji bukti. Tegakkan keadilan.
(Nurlince Hutabarat S.Pd-Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini