Medan, LINI NEWS – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) menjadi sorotan utama dalam sosialisasi yang diadakan di Jalan Bromo, Gang Masjid, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (11/1).
“Melalui UHC JKMB ini, warga Kota Medan dapat berobat ke puskesmas maupun rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP yang menunjukkan mereka sebagai penduduk Medan,” ujar Afif Abdillah, anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Fraksi NasDem.
Afif menekankan pentingnya pihak rumah sakit dan puskesmas memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien yang tercover dalam UHC JKMB. Ia mengingatkan agar tidak ada diskriminasi terhadap pasien, terutama yang mengalami masalah seperti kartu yang tidak aktif atau tunggakan iuran.
“Rumah sakit harus memberikan pelayanan yang prima tanpa intimidasi. Jika pasien tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kesulitan membayar, mereka dapat dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan melalui program unregister,” jelas anggota Komisi II DPRD Kota Medan ini.
Selain itu, Afif mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.
(Nurlince Hutabarat)