Medan, LINI NEWS – Paripurna di DPRD Kota Medan menyiapkan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan untuk memperkuat perlindungan hak pasien, meningkatkan mutu pelayanan, serta menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan.
Ranperda ini disusun sebagai regulasi baru berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena perubahan terhadap aturan sebelumnya telah mencapai lebih dari 50 persen.
Pengusul Ranperda, dari Frsksi Nasdem Afif Abdillah, menyoroti sejumlah hal penting, antara lain:
Evaluasi program Universal Health Coverage (UHC) yang didukung anggaran sekitar Rp300 miliar.
Perlindungan pasien agar kebutuhan medis yang belum tercakup UHC dapat dipertimbangkan melalui APBD.
segera diberikan pelayanan yang baik bila pasien dibawa ke rumah sakit selalu ada alasan
“Kamar Penuh”
Yang membuat miris meski kamar masih ada dan belum penuh, naifnya pasien hanya diberi waktu 3 hari lalu disuruh pulang, meski pasien masih sakit. Padahal semua biaya itu berasal dari rakyat dan jangan ada masyarakat pengguna BPJS dituding seolah-olah warga kelas dua. Ada pasien yang berjuang mendapat perawatan kesehatan yang baik meskipun mereka memilih keterbatasan kapan mereka mendapat kamar rawat nginap dan membeli obat dati sisa uang yang mereka miliki.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, Ada dokter dan perawat yang sedang berjuang merawat pasien dengan berbagai keterbatasan.
Orang sakit di kota ini orang sakit tidak lagi terpikirkan memikirkan memberikan berkas demi menyelamatkan nyawa. Keluarga pasien tidak lagi dipaksakan mencari kamar sendirian dari satu rumah sakit ke rumah sakit yang lain.
Pekerja Medis atau tenaga kesehatan tidak lagi menanggung kemarahan atas yang bukan keputusan mereka, sekecil apapun pengaduan harus didengar dan ditindak lanjuti m juga bekerja dengan aman dan dilindungi, mereka harusnya bekerja dengan sukacita dan keberhasilan akan terlihat ketika ada masalah tidak lagi dipersulit.
Evaluasi kerja sama Pemerintah Kota Medan dengan BPJS Kesehatan, termasuk pembiayaan dan standar pelayanan, kesejahteraan terhadap tenaga kesehatan medis harusnya diberikan rasa empati.
Ranperda ini disusun sebagai regulasi baru berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena perubahan terhadap aturan sebelumnya telah mencapai lebih dari 50 persen.
Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, menyoroti sejumlah hal penting, antara lain:
Evaluasi program Universal Health Coverage (UHC) yang didukung anggaran sekitar Rp300 miliar.
Perlindungan pasien agar kebutuhan medis yang belum tercakup UHC dapat dipertimbangkan melalui APBD.
Evaluasi kerja sama Pemerintah Kota Medan dengan BPJS Kesehatan, termasuk pembiayaan dan standar pelayanan.
Kesejahteraan tenaga
kesehatan, menyusul laporan adanya nakes yang menerima upah sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan.
Penyelesaian klaim BPJS yang belum dibayarkan kepada rumah sakit agar tidak mengganggu pelayanan dan hak tenaga kerja.
Penerapan sistem penghargaan bagi rumah sakit berkinerja baik, seperti hibah, bantuan fasilitas, atau insentif pajak dan retribusi.
Pemberian sanksi bagi rumah sakit yang berulang kali tidak memenuhi standar pelayanan, termasuk kemungkinan evaluasi status sebagai penyedia layanan UHC.
Afif menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang baik harus didukung pembiayaan yang memadai, tenaga kesehatan yang sejahtera, rumah sakit yang bertanggung jawab, serta pengawasan anggaran yang transparan.
DPRD berharap Ranperda ini mampu memperkuat pelaksanaan UHC, meningkatkan akuntabilitas anggaran, dan memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses masyarakat secara adil.
KESEHATAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Hak atas Kesehatan
“Kesehatan bukan kemewahan bagi segelintir orang, melainkan hak setiap warga yang wajib dilindungi.”
Anggaran UHC
“Besarnya anggaran kesehatan harus sejalan dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.”
Perlindungan Pasien
“Jangan biarkan keterbatasan pembiayaan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.”
Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
“Pelayanan kesehatan yang berkualitas berawal dari tenaga kesehatan yang dihargai, dilindungi, dan disejahterakan.”
Tanggung Jawab Rumah Sakit
“Rumah sakit bukan sekadar tempat pengobatan, melainkan tempat masyarakat menggantungkan harapan untuk sembuh.”
Pengawasan dan Akuntabilitas
“Setiap rupiah anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pelayanan yang bermutu dan berkeadilan.”
Masa Depan Kesehatan Medan
“Peraturan yang baik bukan hanya tertulis dalam lembaran daerah, tetapi harus terasa manfaatnya dalam kehidupan masyarakat.”
Harapan agar regulasi baru meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Substansi Ranperda: Perlindungan pasien,
Anggaran UHC,
Kerja sama BPJS Kesehatan, Upah tenaga kesehatan, dan Evaluasi rumah sakit.
(Nurlince Hutabarat)




