Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Tiga Lokasi

0
12

Binjai, LINI NEWS – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,82 gram.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada pernyataan dan imbauan semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkelanjutan.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., bersama personelnya. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial TJA (30), DA (17), dan JZ (29).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, penindakan berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Selasa hingga Rabu, 29–30 September 2026.

Pertama, TJA (30) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua, JZ (29) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga, DA (17) diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.

Penindakan di tiga titik tersebut menunjukkan adanya rangkaian penanganan perkara narkotika yang kini masih harus diproses lebih lanjut oleh penyidik. Peran dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sabu-Sabu 6,82 Gram dan Sejumlah Peralatan Disita

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:

Sabu-sabu dengan berat total 6,82 gram.

Satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop.

Lima plastik transparan.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, termasuk keterkaitan setiap barang yang disita dengan masing-masing terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres Binjai: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan penegakan hukum Polres Binjai dalam menghadapi ancaman narkotika. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga memerlukan dukungan masyarakat melalui kepedulian lingkungan, keberanian melaporkan dugaan peredaran narkotika, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Upaya pemberantasan narkoba harus berjalan seiring dengan pencegahan, edukasi, dan perlindungan generasi muda agar masyarakat tidak hanya terlindungi dari peredaran gelap narkotika, tetapi juga memahami dampak buruk penyalahgunaannya.

Terduga Pelaku Dijerat Ketentuan Hukum Narkotika

Dalam keterangan yang disampaikan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, fakta hukum, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat salah satu terduga pelaku masih berusia 17 tahun, penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Status ketiganya saat ini adalah terduga pelaku, sehingga kesalahan masing-masing harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Penegakan Hukum Harus Terukur dan Berkeadilan

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar persoalan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penanganan yang menyeluruh juga membutuhkan pengembangan penyidikan, pembuktian peran setiap pihak, serta langkah pencegahan agar peredaran narkotika tidak terus berulang.

Di bawah komitmen yang ditegaskan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, penegakan hukum diharapkan terus dilaksanakan secara konsisten, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebab, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

7 Mutiara Kata: Ketegasan, Keadilan, dan Perang terhadap Narkoba

“Narkoba bukan sekadar merusak tubuh, tetapi juga merampas masa depan dan menghancurkan harapan keluarga.”

“Ketegasan hukum tidak diukur dari kerasnya kata-kata, melainkan dari konsistensi tindakan dan keberanian menegakkan keadilan.”

“Perang terhadap narkoba harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan berhenti pada slogan dan seremonial semata.”

“Setiap gram narkoba yang berhasil disita adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat, tetapi pencegahan harus terus berjalan.”

“Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.”

“Melindungi generasi muda dari narkoba berarti menjaga masa depan bangsa agar tidak hilang sebelum sempat diperjuangkan.”

“Polisi menegakkan hukum, masyarakat membangun kepedulian, dan keadilan memastikan setiap langkah berada di jalan yang benar.”
(Cut Ana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini