Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi I, Margaret MS, menyoroti masih berlangsungnya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSUD Dr Pirngadi Medan.
Menurut Margaret, keberadaan pejabat berstatus Plt dalam waktu yang terlalu lama berpotensi menghambat efektivitas pengambilan kebijakan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal.
Karena seorang pejabat hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang,” ujar Margaret MS kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Desak Wali Kota Segera Tetapkan Pejabat Definitif
Margaret yang membidangi urusan pemerintahan di Komisi I DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera menyelesaikan pengisian jabatan definitif pada Dinas Kesehatan dan RSUD Dr Pirngadi Medan.
Ia menilai, kepastian kepemimpinan definitif diperlukan agar organisasi dapat menjalankan program secara lebih efektif, terutama dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Bukan itu saja, di UPT Puskesmas dan Pustu juga supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt, tetapi segera diisi dengan jabatan definitif,” tegas Margaret.
Kesehatan Harus Menjadi Perhatian Khusus
Margaret mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu bidang penting dalam pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, persoalan jabatan tidak boleh menjadi faktor yang menghambat pelaksanaan program kesehatan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana, kualitas pelayanan, serta pengembangan sumber daya manusia tenaga medis.
“Apalagi saat ini salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan.
Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM tenaga medis supaya menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,” tandas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Plt Memiliki Batas Waktu dan Kewenangan
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Dengan demikian, penugasan Plt pada prinsipnya memiliki batas waktu maksimal enam bulan.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa Plt bukan merupakan jabatan definitif.
Karena itu, keberadaan Plt pada jabatan strategis pemerintahan perlu diselesaikan melalui mekanisme pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek kepegawaian, kewenangan Plt juga memiliki batasan tertentu.
Hal ini menjadi penting karena Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah membutuhkan kesinambungan pengelolaan organisasi, pelayanan, sumber daya manusia, serta program kesehatan.
Jangan Sampai Status Plt Berlarut-larut
Jika benar jabatan Plt pada Dinas Kesehatan dan RSUD Dr Pirngadi Medan telah berlangsung lebih dari enam bulan, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar sorotan Margaret, maka kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh Pemko Medan dan instansi terkait.
Evaluasi tersebut penting bukan semata-mata menyangkut persoalan jabatan, tetapi juga memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
Margaret berharap Wali Kota Medan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh jabatan strategis di lingkungan pelayanan kesehatan diisi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Jangan sampai persoalan jabatan justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kesehatan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan harus ditangani dengan kepemimpinan yang memiliki kewenangan jelas,” tegasnya.
“Pelayanan kesehatan membutuhkan kepemimpinan yang pasti, bukan kewenangan yang terbatas.”
“Jabatan boleh sementara, tetapi kebutuhan masyarakat tidak pernah menunggu.”
“Kesehatan rakyat harus berdiri di atas kepastian kebijakan dan ketegasan pelayanan.”
“Jangan biarkan status Plt menjadi alasan pelayanan publik berjalan tanpa kepastian.”
“Pejabat definitif memberi arah, kepastian memberi kepercayaan.”
“Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani menuntaskan kekosongan jabatan.”
“Ketika kesehatan masyarakat menjadi prioritas, kepemimpinan yang pasti juga harus menjadi prioritas.”
(Nurlince Hutabarat)




