HT Bahrumsyah Pimpin Pansus Pajak Medan: Potensi Besar Tak Boleh Lagi Bocor dan Tak Tergarap

0
8

Medan, LINI NEWS – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penetapan Bahrumsyah sebagai Ketua Pansus dilakukan dalam rapat internal DPRD Kota Medan mengenai pemilihan dan penetapan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026).

Dalam struktur tersebut, David RG Sinaga ditetapkan sebagai Wakil Ketua.

Kepercayaan tersebut menempatkan Bahrumsyah pada posisi strategis untuk mengawal pembahasan regulasi yang berkaitan langsung dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Bahrumsyah: Potensi Pajak Medan Besar, Jangan Hanya Jadi Angka di Atas Kertas
Usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus, Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026), menegaskan bahwa Pansus akan melakukan pembahasan secara maksimal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan pajak serta retribusi.

Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan mengakui bahwa realisasi pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedah secara serius, karena hampir setiap tahun target penerimaan pajak daerah dan retribusi belum mampu dicapai secara maksimal.

Padahal, kata Bahrumsyah, potensi pajak dan retribusi di Kota Medan sangat besar.

“Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar,” tegas Bahrumsyah.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi Pansus. Besarnya aktivitas ekonomi dan jumlah objek pajak di Kota Medan harus berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan daerah.

Karena itu, pembahasan Ranperda tidak boleh berhenti pada perubahan redaksional maupun administratif semata, tetapi harus menyentuh persoalan mendasar: bagaimana potensi yang besar dapat benar-benar masuk menjadi penerimaan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.

Pasal-Pasal Akan Dikaji, Sistem Penarikan Harus Diperkuat
Bahrumsyah menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda nantinya akan dilakukan perubahan terhadap sejumlah konsideran maupun pasal-pasal yang dinilai perlu disesuaikan.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pemungutan serta meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Pansus, lanjutnya, akan menggali berbagai persoalan bersama OPD terkait sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Perda benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

Digitalisasi Jadi Senjata Cegah Kebocoran

Salah satu perhatian serius Bahrumsyah adalah potensi kebocoran dalam proses pemungutan pajak dan retribusi.

Untuk itu, ia menegaskan perlunya memperluas penerapan sistem online dan digitalisasi dalam seluruh proses pemungutan.

Menurutnya, sejumlah jenis pajak daerah saat ini memang telah menggunakan sistem online.

Namun, ke depan sistem tersebut diharapkan dapat diterapkan secara lebih menyeluruh terhadap berbagai bentuk pajak dan retribusi daerah.

“Memang, saat ini sejumlah penarikan pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online,” ujarnya.

Digitalisasi dinilai penting bukan hanya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, tetapi juga memperkuat transparansi, memudahkan pengawasan dan memperkecil ruang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

Pajak untuk Pembangunan, Bukan Sekadar Target PAD
Bahrumsyah berharap perubahan Ranperda tersebut nantinya mampu menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak serta retribusi daerah.

Peningkatan penerimaan tersebut pada akhirnya harus kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan Kota Medan.

Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Dengan demikian, optimalisasi pajak bukan semata-mata mengejar angka PAD, tetapi memastikan setiap potensi penerimaan dapat dikelola secara profesional dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik serta pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Pansus Dituntut Tegas dan Transparan

Pemko Medan sebelumnya telah mengajukan perubahan Ranperda atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, perubahan tersebut juga diarahkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Di bawah kepemimpinan HT Bahrumsyah
Pansus memiliki pekerjaan penting untuk memastikan perubahan regulasi tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi juga melahirkan sistem pemungutan yang lebih efektif, transparan, terdigitalisasi dan mampu menutup celah kebocoran.

Pesan utamanya jelas: potensi pajak Kota Medan besar, maka penerimaannya juga harus maksimal dan manfaatnya harus kembali kepada masyarakat.

“Potensi pajak yang besar tidak boleh berhenti sebagai angka di atas kertas; harus berubah menjadi pembangunan yang nyata.”

“Pajak rakyat harus dikelola secara transparan, karena setiap rupiah yang masuk adalah amanah untuk kepentingan masyarakat.”

“Digitalisasi bukan sekadar mengikuti zaman, tetapi menjadi benteng transparansi dan pengawasan penerimaan daerah.”

“Jika potensinya besar tetapi target terus meleset, maka sistemnya harus dievaluasi, bukan sekadar targetnya yang dinaikkan.”

“Bahrumsyah memimpin Pansus dengan tantangan besar:
memperkuat aturan, menutup celah kebocoran, dan mengoptimalkan PAD Medan.”

“Pajak yang tertib menghasilkan PAD yang kuat; PAD yang kuat harus bermuara pada pembangunan yang dirasakan rakyat.”

“Jangan biarkan potensi daerah menguap; saatnya pajak dan retribusi Medan dikelola dengan tegas, digital, transparan dan bertanggung jawab.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini