Komisi III DPRD Medan Tegas Soroti Pajak Baru 55,85 Persen, Salomo Pardede Harap Bapenda Genjot Seluruh Potensi PAD

0
7

Medan, LINI NEWS – Komisi III DPRD Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyusul masih rendahnya realisasi penerimaan pajak daerah hingga memasuki triwulan ketiga 2026.

Dalam rapat evaluasi Triwulan II bersama Bapenda, Komisi III DPRD Medan menaruh harapan besar kepada Kepala Bapenda Kota Medan Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., agar tidak hanya mengandalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi mampu mengoptimalkan seluruh sektor pajak dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang dipaparkan, target penerimaan pajak daerah Kota Medan tahun 2026 mencapai Rp3,649 triliun lebih yang bersumber dari 11 jenis penerimaan pajak.

Namun, hingga 6 September 2026, realisasi sejumlah sektor masih menunjukkan capaian yang belum maksimal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penting Komisi III DPRD Medan yang memang memiliki tugas pengawasan di bidang keuangan dan perekonomian, termasuk terhadap Bapenda Kota Medan.

Komisi III sebelumnya juga telah menempatkan peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi sebagai salah satu fokus pengawasan.

Salomo: Jangan Hanya Mengandalkan PBB

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede bersama jajaran komisi berharap Bapenda bekerja lebih agresif, terukur dan menyeluruh dalam mengejar target penerimaan daerah.
Menurutnya, rendahnya capaian tidak boleh hanya dijelaskan dengan alasan bahwa batas waktu pembayaran PBB belum berakhir.

Potensi penerimaan dari sektor lain juga harus dikejar secara bersamaan.

Harapan Komisi III sederhana tetapi tegas: seluruh potensi pajak yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan harus digali, diawasi dan ditagih sesuai ketentuan.

Sikap tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap potensi pajak dan retribusi yang belum tergali maksimal serta pentingnya pengawasan untuk mencegah kebocoran PAD.

Rico Waas: Bapenda Harus Diperkuat

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengakui penerimaan pajak daerah masih belum maksimal.

Hingga memasuki triwulan ketiga 2026, realisasi penerimaan pajak daerah disebut baru mencapai 55,85 persen.

Rico mengatakan Pemko Medan telah melakukan evaluasi dan menilai Bapenda perlu diperkuat agar kinerjanya semakin maksimal.

Rico juga meminta agar Bapenda tidak hanya berfokus pada PBB.

“Apapun alasannya tidak bisa kita terima sepenuhnya. Harusnya Bapenda tidak hanya mengejar Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu, tapi seluruh sektor,” tegasnya.

Menurut Rico, optimalisasi penerimaan harus dilakukan terhadap seluruh sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemko Medan.

11 Sektor Pajak Jadi Perhatian

Dalam rapat tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengungkapkan target penerimaan Pajak Daerah Kota Medan tahun 2026 sebesar Rp3,649 triliun lebih, yang berasal dari 11 jenis penerimaan.

Adapun realisasi per 6 September 2026 sebagai berikut:

Pajak Hotel: 49,95 persen

Pajak Restoran: 64,89 persen

Pajak Hiburan: 45,91 persen

Pajak Parkir: 0,05 persen

Pajak Air Tanah: 59,48 persen

Pajak Reklame: 46,93 persen

Pajak Penerangan Jalan: 54,15 persen

BPHTB: 60,85 persen

PBB: 54,65 persen

Opsen PKB: 62,25 persen

Opsen BBNKB: 40,32 persen

Data tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah sektor dengan realisasi di bawah 50 persen, bahkan Pajak Parkir baru tercatat 0,05 persen.

Kondisi itu menjadi catatan penting bagi Bapenda untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendataan wajib pajak, penagihan, pengawasan lapangan, kepatuhan pelaku usaha serta potensi penerimaan yang belum tergarap.

Tempat Hiburan Berkedok Hotel Ikut Disorot

Selain capaian penerimaan, Pemko Medan juga menyoroti usaha hiburan yang diduga berlindung di balik fasilitas hotel.

Rico menegaskan, klasifikasi usaha harus jelas dan pemungutan pajak harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut pajak hotel dan pajak hiburan memiliki ketentuan tarif yang berbeda, sehingga setiap kegiatan usaha harus ditempatkan sesuai karakteristik dan aturan perpajakannya.

“Saya sudah minta Bapenda Medan menertibkan hal-hal seperti itu. Kita ingin semua usaha yang berjalan di Kota Medan sesuai aturan,” ujar Rico.

Komisi III: Pengawasan Tidak Boleh Berhenti di Meja Rapat

Komisi III DPRD Medan di bawah pimpinan Salomo Tabah Ronal Pardede, Wakil Ketua T.Bahrumsyah, dan Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan perekonomian, termasuk Bapenda.

Karena itu, evaluasi penerimaan pajak bukan sekadar melihat angka, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah konkret.

Bapenda diharapkan mampu menyusun strategi percepatan penerimaan, memperkuat pengawasan wajib pajak, memperbaiki pendataan, menindaklanjuti piutang pajak, serta memastikan setiap potensi pajak daerah masuk ke kas daerah sesuai aturan.

Komisi III berharap Kepala Bapenda tidak bekerja sekadar mengejar angka di atas kertas, tetapi turun langsung memastikan potensi pajak di lapangan benar-benar tergarap.

Dengan target Rp3,649 triliun lebih, setiap sektor harus memiliki strategi pencapaian yang jelas.

Rendahnya capaian pada sejumlah sektor juga harus menjadi alarm untuk melakukan pembenahan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Harapan Komisi III kepada Bapenda

Komisi III DPRD Medan berharap Bapenda mampu menunjukkan peningkatan kinerja secara nyata dalam sisa waktu tahun anggaran.

Pengawasan akan menjadi penting agar target penerimaan tidak hanya menjadi angka dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar diwujudkan menjadi PAD yang kemudian menopang pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Pesannya jelas: potensi pajak jangan dibiarkan menguap, kebocoran harus dicegah, wajib pajak harus diawasi, dan seluruh penerimaan harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.

“Pajak bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi sumber daya pembangunan yang harus dikawal hingga kembali kepada masyarakat.”

“Jangan hanya mengejar PBB ketika masih banyak pintu pajak lain yang harus dibuka dan diawasi.”

“Target triliunan rupiah membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar alasan dan laporan.”

“Setiap potensi pajak yang tidak tergali adalah potensi pembangunan yang ikut tertunda.”

“Pengawasan DPRD harus menjadi alarm bagi Bapenda agar bekerja lebih cepat, tepat dan transparan.”

“Pajak yang masuk tepat waktu memperkuat pembangunan; pajak yang luput dari pengawasan melemahkan pelayanan publik.”

“Harapan Komisi III tegas: seluruh potensi PAD harus digali, setiap kebocoran harus ditutup, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini