Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd.B Pimpin Paripurna, Ranperda Pajak dan Retribusi Masuk Pembahasan Pansus

0
7

Medan, LINI NEWS – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut membahas Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, Wong Chun Sen memimpin jalannya rapat yang menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Pemerintah Kota Medan.

Wong Chun Sen Pimpin Pembahasan Strategis PAD

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemko Medan menyampaikan bahwa optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata ditempuh dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, pemerintah daerah berupaya memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan serta mengembangkan digitalisasi administrasi dan pemungutan.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” ujar Rico Waas.

Kebijakan perubahan Perda tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Rico, penyusunan perubahan regulasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

PAD Diproyeksikan Naik Rp291,71 Miliar

Dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun.

Sementara itu, dalam R-APBD Tahun Anggaran 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun, atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

Rico menjelaskan, proyeksi tambahan PAD tersebut dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi perekonomian serta hasil evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.

Namun, peningkatan PAD tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, perkembangan dunia usaha dan iklim investasi.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegas Rico.

PBG dan Retribusi Kebersihan Ikut Disempurnakan

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemko Medan akan mencantumkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) serta melakukan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, perubahan regulasi mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sehingga peningkatan penerimaan daerah tidak menghambat aktivitas ekonomi dan dunia usaha.

Optimalisasi PAD Tidak Hanya Mengandalkan Tarif

Pemerintah Kota Medan juga menekankan bahwa peningkatan PAD dapat dilakukan melalui berbagai strategi.

Di antaranya memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, mengoptimalkan potensi yang belum tergarap, memperkuat pengawasan serta mempercepat digitalisasi administrasi dan pemungutan.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelas Rico.

Aset Daerah Didorong Lebih Tertib dan Produktif

Selain pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian Pemko Medan.

Pemko menyiapkan pengamanan hukum terhadap aset melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik daerah.

Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Pemko juga melakukan penertiban terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin.

Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset akan dikembangkan agar pengelolaan aset semakin transparan dan akuntabel.

Aset daerah yang memiliki potensi ekonomi juga diarahkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan kontribusi terhadap PAD.

DPRD Bentuk Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus tersebut beranggotakan:

David Roni

Ganda Sinaga

Agus Setiawan

Robi Barus

H. Rajudin Sagala

H. Doli Indra Rangkuti

Syaiful Ramadhan

Fauzi

Salomo Tabah Ronal Pardede

Reza Pahlevi Lubis

Rommy Van Boy

Muhammad Afri Rizki Lubis

Godfried Effendi Lubis

H. Iswanda Ramli

H.T. Bahrunsyah

Eko Afrianta Sitepu

Pembentukan Pansus menjadi tahapan penting bagi DPRD Medan untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap substansi perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Dengan dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan, proses pembahasan diharapkan dapat berjalan secara terbuka, terukur dan memperhatikan kepentingan masyarakat, dunia usaha serta kemampuan fiskal daerah.

“PAD yang kuat bukan hanya tentang besarnya penerimaan, tetapi tentang keadilan dalam menghimpun dan manfaatnya bagi masyarakat.”

“Pajak daerah harus menjadi sumber pembangunan, bukan menjadi beban yang mematikan daya beli masyarakat.”

“Digitalisasi adalah jalan menuju pemungutan pajak yang lebih transparan, tertib dan akuntabel.”

“Aset daerah bukan sekadar daftar inventaris, tetapi kekayaan rakyat yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.”

“Peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.”

“Paripurna bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi ruang untuk memastikan kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat.”

“Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, setiap pembahasan regulasi memiliki tanggung jawab besar”

“Menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini