Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Melalui RJ

0
6

Medan, LINI NEWS – Polrestabes Medan secara resmi menghentikan proses perkara hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Antonius Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumanggor, SH, dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No.50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).

Perkara Berakhir melalui Perdamaian
Fernando Raja Sipahutar menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Perkara kemudian berlanjut pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/999/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026, serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/509/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim Tanggal 20 Juli 2026.

Namun, perkembangan perkara kemudian berubah setelah kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurut Fernando, pelapor dan pihak keluarga Antonius Tumanggor telah mencapai kesepakatan perdamaian.

Atas kesepakatan tersebut, pelapor juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi sekaligus penghentian proses penyidikan.

“Sejak awal, kami dari kuasa hukum bersama keluarga Antonius Tumanggor langsung merespons positif upaya perdamaian.

Bagaimanapun, hubungan para pihak merupakan hubungan bertetangga. Tidak elok apabila persoalan ini terus berlarut-larut,” ujar Fernando.

Kesepakatan Damai 25 Juli 2026
Fernando menyebutkan, kesepakatan perdamaian antara keluarga Antonius Tumanggor dengan Robin Marojahan Silalahi dicapai pada 25 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

Kedua dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik sebagai dasar permohonan penerapan mekanisme Restorative Justice.

“Atas dasar kedua surat tersebut, kami mengajukan kepada Polrestabes Medan agar perkara ini diproses melalui mekanisme Restorative Justice,” jelas Fernando.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran, khususnya Satreskrim, yang telah memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Gelar RJ dan Penghentian Perkara
Fernando mengatakan, proses Restorative Justice kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya persyaratan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Ia menyebut proses tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan antara kedua belah pihak telah diselesaikan melalui perdamaian.

Fernando menegaskan, dasar penghentian perkara adalah adanya perdamaian antara pelapor dan pihak Antonius Tumanggor serta penerapan mekanisme Restorative Justice.

Kuasa Hukum Minta Pemberitaan Diperbarui
Fernando juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut diperbarui berdasarkan perkembangan hukum terbaru.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami memohon kepada rekan-rekan media agar dapat meng-update pemberitaan sesuai proses perkara yang sebenarnya.

Dasar penghentian perkara ini adalah adanya perdamaian,” tegas Fernando.

Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung, Antonius Tumanggor dan keluarga tetap menghormati tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Antonius Tumanggor Apresiasi Polrestabes Medan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Sopo AT Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan melalui jalur kekeluargaan merupakan pilihan yang ditempuh bersama oleh kedua belah pihak.

Ia mengapresiasi Polrestabes Medan dan jajaran Satreskrim karena memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Terlapor dan pelapor bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses perdamaian ini,” pungkasnya.

Dasar Hukum Restorative Justice
Mekanisme penyelesaian tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pendekatan Restorative Justice

Pendekatan Restorative Justice
pada prinsipnya menitikberatkan penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait guna memperoleh penyelesaian yang adil, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya perdamaian dan proses hukum yang telah dihentikan sesuai mekanisme yang diterapkan penyidik, tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut telah memperoleh titik penyelesaian.

“Perdamaian bukan menghapus proses hukum, tetapi menjadi jalan penyelesaian ketika keadilan restoratif memenuhi ketentuan.”

“Hukum harus tegas, namun keadilan juga harus memberi ruang bagi perdamaian.”

“Ketika para pihak sepakat berdamai, penyelesaian perkara harus tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan.”

“Pemberitaan hukum harus mengikuti fakta terbaru, bukan berhenti pada status perkara yang telah berubah.”

“Restorative Justice bukan jalan pintas, melainkan mekanisme hukum yang harus memenuhi persyaratan.”

“Perkara boleh memanas, tetapi penyelesaiannya harus tetap bermartabat dan berlandaskan hukum.”

“Keadilan tidak hanya berbicara tentang menghukum, tetapi juga tentang menyelesaikan persoalan secara adil, damai, dan bertanggung jawab.” (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini