Medan, LINI NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Rabu (15/7/2026), keterangan saksi ahli auditor justru menuai kritik tajam dari tim penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno.
Saksi ahli, Ernolf Wakaibang, Konsultan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tarmiji Ahmad, menerangkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dari cash menjadi Deferred Account (DA) dengan tempo pembayaran selama 80 hari telah mengalami wanprestasi lebih dari enam bulan.
Berdasarkan hasil audit investigatif, ahli menyimpulkan PT PASU telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9 juta atau sekitar Rp141 miliar.
Namun, bagi penasihat hukum terdakwa, kesimpulan tersebut dinilai belum dibangun di atas proses audit yang memenuhi standar profesional.
Penasihat Hukum Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa,
mengungkapkan bahwa selama persidangan terungkap fakta penting, yakni tim auditor tidak pernah melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terhadap alat bukti yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Ketika kami mempertanyakan hal tersebut di persidangan, ahli justru menyatakan klarifikasi dan konfirmasi tidak diperlukan. Padahal dalam LHP mereka sendiri menyatakan berpedoman pada Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400. Di sinilah letak kontradiksinya,” ujar Willyam, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, audit investigatif yang tidak menjalankan standar yang dijadikan acuan justru berpotensi melemahkan kualitas hasil audit itu sendiri.
“Kalau auditor tidak mematuhi standar audit yang mereka gunakan sendiri, bagaimana hasil audit itu dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya kerugian negara? Ini menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Didahului Sebelum Nilai Kerugian Negara
Selain menyoroti proses audit, Willyam juga mempertanyakan kronologi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Djoko Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026, sementara laporan mengenai besaran kerugian negara baru diterbitkan pada Februari 2026.
“Pertanyaan hukumnya sederhana. Jika saat penetapan tersangka kerugian negara belum diketahui secara pasti, apa dasar penetapan tersangka tersebut? Hal ini akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan kami,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum lebih dahulu menentukan tersangka, sedangkan perhitungan kerugian negara menyusul kemudian.
“Perkara korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Business Judgment Rule Dinilai Diabaikan
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menilai ahli auditor terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara.
Menurut Willyam, ahli hanya mendasarkan pendapat pada berkurangnya keuangan negara tanpa mempertimbangkan prinsip Business Judgment Rule, yaitu doktrin hukum yang memberikan perlindungan terhadap direksi atau pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik.
“Seolah-olah setiap berkurangnya keuangan negara otomatis menjadi kerugian negara. Padahal dalam hukum korporasi terdapat Business Judgment Rule yang harus dianalisis terlebih dahulu,” ungkapnya.
Penilaian Melawan Hukum Bukan Kewenangan Auditor
Willyam juga mengkritisi pendapat ahli yang menyatakan bahwa utang yang tidak dibayar merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, auditor tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian hukum terhadap suatu perbuatan.
“Yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum adalah majelis hakim, bukan auditor. Auditor hanya menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kompetensinya,” tegasnya.
Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata
Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan berubahnya nilai kerugian negara apabila proses kepailitan perusahaan berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator.
“Kalau setelah aset dibereskan ternyata nilainya berubah, berarti angka kerugian negara belum final. Padahal berbagai putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi,” jelasnya.
Akan Diuraikan dalam Pleidoi
Menutup keterangannya, Willyam memastikan seluruh temuan selama pemeriksaan ahli akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan.
“Kami menemukan sejumlah kontradiksi yang cukup mendasar. Standar SJI 5400 dijadikan acuan, tetapi sebagian standar itu sendiri tidak dijalankan. Semua fakta persidangan ini akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa,” pungkasnya.
Pernyataan Tegas Willyam Raja D. Halawa
Standar audit wajib dijalankan secara utuh, bukan dipilih-pilih sesuai kebutuhan.
Kerugian negara harus dibuktikan secara nyata sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka.
Audit investigatif kehilangan kredibilitas apabila mengabaikan standar yang menjadi acuannya sendiri.
Business Judgment Rule merupakan prinsip hukum yang tidak boleh dikesampingkan dalam perkara korporasi.
Auditor tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum; kewenangan itu berada pada majelis hakim.
Nilai kerugian negara tidak boleh berubah-ubah karena kepastian hukum harus dijaga.
Seluruh kontradiksi yang terungkap di persidangan akan menjadi materi utama dalam nota pembelaan untuk menguji kekuatan pembuktian penuntut umum.
(Nurlince Hutabarat)




